LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita empat aset Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023, Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022, Jumat, 23 Juni 2023, sore.

Penyitaan aset itu dipimpin Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., dan tim jaksa penyidik lainnya.

Keempat aset tersebut yakni satu rumah dalam Kompleks Tipe 100 di Gampong Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, dua rumah toko (ruko) di Gampong Uteunkot, Muara Dua, dan satu petak tanah di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pantauan portalsatu.com/, tim jaksa penyidik memasang plang di rumah itu bertuliskan, “Rumah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe”, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-2/L.1.12/FD/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 91/PenPid.B-SITA/2023/PN Lsm tanggal 12 Juni 2023“.

Plang yang sama juga dipasang pada dua ruko dan sepetak tanah milik tersangka Hariadi.

Lalu Syaifudin kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang (aset) tidak bergerak berupa satu rumah, dua ruko, dan tanah seluas sekitar 256 m2. Tindakan tersebut telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang izin penyitaan. Jaksa penyidik menempelkan plang sita agar masyarakat tahu status dari bangunan yang dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.

“Ini baru kita melakukan penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka H (Hariadi, red). Sedangkan tersangka satu lagi (mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, red), tunggu episode berikutnya, tunggu saja perkembangannya, nanti kita kasih tahu kalau sudah saatnya,” ujar Lalu Syaifudin.

Lalu Syaifudin menyebut aset yang telah disita sebelumnya milik tersangka Hariadi berupa uang, mobil, dan sepeda motor dua unit. “Dan, kita akan terus buru lagi. Yang sudah terdeteksi, masih akan kita ajukan proses penyitaan ke pengadilan terhadap dua ruko lagi atas nama anaknya. Kalau sudah keluar izin penyitaan dari pengadilan baru kita akan pasang plang sita,” tuturnya.

“Kalau nilai rupiah terkait aset yang disita itu nanti menjadi kewenangannya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tapi, kita akan terus buru sampai nilai itu bisa seimbang dengan kerugian negara yang timbul, baik dari tersangka H maupun pihak lain nantinya,” tambah Kajari Lalu Syaifudin.[]