SIGLI – Pj. Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, beralasan pemerintah menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong–salah satu tempat terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh–untuk menghilangkan dendam.

“Kita harus berpikir jernih. Kita bicara HAM jangan sampai menyisakan pelanggar HAM. Jadi, perobohan (meratakan sisa bangunan Rumoh Geudong) itu dalam rangka menghilangkan dendam. Memang ada yang mengusulkan sebaiknya dibangun replika untuk museum. Bagi kita itu akan mengajari dendam generasi sekarang dan kebencian akan muncul ulang ketika kita tidak ada lagi,” kata Wahyudi kepada portalsatu.com/, Jumat, 23 Juni 2023.

Pemkab Pidie menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, sejak beberapa hari lalu. Sisa bangunan tersebut dihancurkan dan diratakan menggunakan alat berat ekskavator.

Pembersihan lokasi tersebut bagian dari persiapan kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat (PKPHAM). Kick-off akan dilakukan Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong pada 27 Juni 2023.

Menurut Pj. Bupati Wahyudi, pemerintah akan membangun masjid di lokasi bekas Rumoh Geudong itu. Anggaran pembangunan masjid akan dibiayai pemeritah pusat. Sedangkan pembebesan lahan ditangani Pemkab Pidie.

Wahyudi menyebut untuk pembebasan lahan sudah ada kesepakatan dengan ahli waris pemilik tanah tersebut. Total biaya ganti rugi tanah Rp4 miliar akan dibayarkan dengan anggaran pos Belanja Tak Terduga (BTT) dari APBK Pidie tahun 2023 ini.

Sebelumnya, Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak rencana pemerintah yang ingin mengalihfungsikan situs sejarah Rumoh Geudong di Pidie. “Karena apapun ceritanya itu merupakan bukti sejarah masa konflik dulu,” kata Azhari Cage, Juru Bicara KPA pusat, dalam pernyataan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023, malam.

Menurut Azhari Cage, Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak telah menyurati Presiden Jokowi, meminta agar di lokasi Rumoh Geudong dibangun museum dan sekolah TK, SD, SMP, dan SMA.

“Melalui media kita mengetahui bahwa situs sejarah Rumoh Geudong telah digusur yang rencananya akan dibangun masjid. Kita bukan menolak pembangunan masjid, tapi dalam kemukiman itu sudah ada masjid. Nanti kalau dipaksakan malah jamaahnya tidak cukup. Kalau memang mau dibangun masjid kenapa harus dipaksakan di situ, kenapa tidak di pinggir jalan atau di tempat lain yang lebih cocok,” ujar Azhari Cage.

Baca juga: Agenda PPHAM di Aceh, KontraS Desak Pemerintah Libatkan Komunitas Korban Tragedi Rumoh Geudong

‘Merendahkan Martabat Korban’

Paska Aceh, KontraS Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, KontraS Sulawesi, pada 21 Juni 2023, mengeluarkan pernyataan sangat menyesalkan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie.

Organisasi masyarakat sipil itu menilai penghancuran tersebut merupakan upaya lansung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005. Menurut mereka, negara harus memastikan bahwa memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti (meaningful participation) bagi korban dan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan para penyintas (victims centered approach), berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM.

Farida Haryani, Direktur Paska Aceh menegaskan, “Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini.”

Rumoh Geudong adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh. Sejak tahun 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan penyintas, dan menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami. Para penyintas secara rutin menyelenggarakan doa bersama dan membangun tugu peringatan untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu dan mengenang keluarga yang telah pergi.

Oleh karena itu, upaya korban dan penyintas untuk merawat sisa bangunan Rumoh Geudong dan membangun tugu peringatan menjadi ruang pemulihan korban dan pendidikan bagi generasi muda agar kekerasan yang sama tidak terulang lagi. Insiatif korban ini sejalan dengan perspektif keadilan transisi yang menempatkan memorialisasi sebagai komponen penting dalam merawat kebenaran, pemulihan, dan memastikan pertanggungjawaban hukum.

Organisasi masyarakat sipil itu menegaskan bahwa narasi kekerasan di masa lalu serta praktik memorial haruslah berpusat pada korban dan penyintas. Konsultasi dan partisipasi yang berarti dengan korban harus dilakukan agar tindakan membangun memorialisasi dan reparasi formal memiliki makna serta memenuhi prinsip-prinsip hak korban, termasuk memastikan agar korban tidak dikorbankan kembali. Upaya negara melalui tim PPHAM semestinya memperkuat upaya korban dan masyarakat sipil yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk merawat tugu memorialisasi Rumoh Geudong, dan bukan justru menjadi mekanisme penyangkal atas kebenaran peristiwa kekerasan yang terjadi.

Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM merupakan perwujudan hak konstitusional dan hak asasi yang paling mendasar. Negara harus mematuhi standar internasional dalam membangun memorialisasi, termasuk memastikan agar prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM dipenuhi.

Langkah-langkah simbolik yang akan dilakukan harus ditindaklanjuti dengan reparasi komprehensif. “Negara juga harus memastikan langkah-langkah perlindungan yang memadai bagi para penyintas dan keluarga korban sebagai bentuk pengakuan atas kerentanan dan ancaman yang mereka hadapi, sebagai akibat dari upaya mereka dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan melawan impunitas,” bunyi pernyataan organisasi masyarakat sipil itu.[](Zamahsari/nsy)