LHOKSEUMAWE – Jaksa menahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Lhokseumawe berinisial Hlm sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitasi pengembangan UKM sumber dana APBK Perubahan tahun 2015. Jaksa membawa Hlm ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 15 Maret 2018, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pantauan portalsatu.com/, Hlm memakai batik kuning didampingi kuasa hukumnya, Mulyadi, S.H., ke luar dari Ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe dikawal Kasi Pidsus, Syaiful Amri, S.H., dan jaksa penyidik, Almuhajir, S.H., langsung dibawa dengan mobil ke Lapas.
Saat portalsatu.com/ meminta tanggapan terkait penahanan dirinya sebagai tersangka, Hlm mengatakan, “Han han, tanyong mantong bak kuasa hukum, bek bak lon (soal penahanan, tanya saja kepada kuasa hukum, jangan kepada saya)”. Hlm kemudian masuk ke dalam mobil kijang biru yang sudah disiapkan di halaman depan Kantor Kejari Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidsus, Syaiful Amri, menegaskan, pihaknya langsung menahan tersangka sampai 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
Menurut Syaiful, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah turun dua hari lalu. Disebutkan, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp253 juta.
“Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan Hlm sebagai tersangka, dan kita tahan sampai 20 hari ke depan di Lapas Lhokseumawe. Saat ini kita akan rampungkan berkas untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelas Syaiful.
Syaiful menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Hlm, pihaknya mengajukan sekitar 60 pertanyaan terkait perencanaan sampai tahap penyaluran bantuan tersebut.
“Kita juga tanya masalah harga item barang bantuan, apakah sudah sesuai dengan harga standar yang ditetapkan pemerintah. Terus sekitar mekanisme penyaluran bantuan. Tersangka sempat membantah dalam beberapa pertanyaan, terutama masalah harga barang,” kata Syaiful.
Kuasa hukum tersangka Hlm, Mulyadi, menjelaskan, kliennya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan diajukan 40 lebih pertanyaan oleh penyidik seputar kasus bantuan untuk UKM tahun 2015.
Mulyadi menyebutkan, Hlm akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia mengaku belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena belum ada permintaan dari tersangka. “Permohonan penangguhan tahanan belum kita ajukan, karena klien saya belum minta dan akan kita bicarakan nanti,” kata Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan Kepala Disperindagko-UKM, Hlm sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program fasilitasi pengembangan UKM senilai Rp745 juta lebih bersumber dari APBK Perubahan tahun 2015. Kasie Pidsus Kejari, Saiful Amri, Jumat, 9 Maret 2018, menyebutkan, Hlm sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2017.[]




