BANDA ACEH – Tim Intel Kejagung bersama tim Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe menangkap Husaini Setiawan AG., terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2011. Husaini dtangkap di Apartemen Kalibata City, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juli 2018, sekitar pukul  14.50 WIB.

“Husaini Setiawan AG., merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2011 dengan nilai kerugian negara Rp4.868.379.818,” kata Kajati Aceh, Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu sore.

Menurut Munawal, pihaknya akan membawa pulang Husaini dari Jakarta ke Aceh untuk dieksekusi—sesuai putusan Mahkamah Agung tentang perkara korupsi itu—ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, Kamis (besok).

Sebelumnya diberitakan, kejaksaan memasukkan terpidana korupsi pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011, Husaini Setiawan, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Juni 2018.

Kajari Lhokseumawe, M. Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., Jumat, 29 Juni 2018, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa Husaini Setiawan. Sehingga terdakwa Husaini, kata Miftahuddin, kini berstatus terpidana.

“Karena putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Husaini Setiawan, maka yang kita laksanakan adalah putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tipikor. Husaini Setiawan dihukum pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,” ujar Miftahuddin kepada portalsatu.com/.

Miftahuddin menyebutkan, setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya memanggil Husaini Setiawan secara patut dan juga mencari terpidana itu ke rumahnya di Lhokseumawe, tapi tidak ditemukan. “Maka kita memasukkan terpidana ini dalam daftar pencarian orang sejak 7 Juni 2018. Kita juga sudah kirim surat ke Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, yang menjadi terpidana korupsi pengadaan alkes itu ke LP setempat, 14 Agustus 2017. Seorang terpidana lainnya dalam perkara korupsi tersebut, Helma Faidar, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPKAD Lhokseumawe, dieksekusi ke LP pada 1 Agustus 2017.(Baca: Perkara Alkes Lhokseumawe, Jaksa: Husaini Masuk DPO)[](rel)