SABTU, 17 Mei 2003 pukul 07.00 WIB–Dua hari sebelum Presiden RI, Megawati Soekarnoputri menetapkan status Darurat Militer untuk Aceh. Di Jambo Kupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan, empat pria ditembak hingga meninggal. Sementara para perempuannya disekap dalam bangunan Sekolah Dasar (SD). Sebanyak 12 pria dibariskan di pekarangan warga, diinterogasi, dan disiksa sebelum dikurung. Dari balik pintu tentara menembak kaki, lalu membakar rumah beserta para pria di dalamnya. Setelah aparat pergi, warga memadamkan api dan mengambil jenazah.
Demikian pemahaman sebagian isi monumen yang terpahat di kuburan massal korban Jambo Kupok yang ada di Aceh Selatan. Di makam tersebut disemayamkan jasad 16 pria yang sebelumnya disiksa tentara. Dari monumen itu nama-nama mereka diketahui. Ada Khalidi bin Lipah Linggam, Amiruddin bin Khattab, Tarmizi bin Ali Udin, Mukminin bin M Tasin, Mukhtar bin Syahmi, Usman bin Balia, Suwandi bin Jalaluddin, dan Abdurrahim bin Ahmad.
Selain itu, di makam itu juga terdapat jenazah Budiman bin Nyak Lem, Bustami bin Ma'Usuf, Asri bin Makmuha, Nurdin bin Amiruddin, Kasturi bin Bidin, Bupahman bin M Saleh, Saili bin Dulah Adat, dan Dulah Adat bin Tgk Tatin.
***
Tragedi Jambo Keupok dikenal sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh Selatan. Sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan bahkan “dihukum mati” di luar proses hukum (extrajudicial killing). Sementara lima lainnya mendapat tindak kekerasan dari anggota TNI.
Merujuk catatan merdeka.com, edisi 17 Mei 2013, peristiwa ini diawali oleh informasi dari seorang informan (cuak) kepada anggota TNI, yang menyebutkan Gampong Jambo Keupok sebagai basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2001 hingga 2002. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan menyisir perkampungan tersebut.
Merdeka.com menuliskan, “Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda. Puncaknya pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 (tiga) truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer.”
Masih menurut merdeka.com, berbekal topi baja, sepatu lars, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin, para tentara mendatangi Desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh pemilik rumah keluar. Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpulkan di depan rumah seorang warga.
TNI kemudian menginterogasi warga satu per satu, menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup.
“Sebanyak 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata,” kata Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja Kontras seperti dilansir merdeka.com, Jumat, 17 Mei 2013 lalu.
Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah masjid karena takut tentara akan kembali datang ke Desa Jambo Keupok.
***
Komnas HAM pernah merekomendasikan peristiwa Jambo Keupok agar dibawa ke Pengadilan HAM pada 2016 lalu. Pengadilan tersebut dinilai perlu agar hak-hak korban dapat terpenuhi di masa depan. Lalu bagaimana nasib rekomendasi tersebut saat ini?
Mengenai hal ini, Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah atau akrab disapa Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan semua berkas kasus Jambo Keupok telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Untuk perkembangannya langsung ke Kejaksaan Agung, ujar Otto menjawab portalsatu.com, Jumat, 19 Mei 2017.
Dia mengatakan tugas Komnas HAM sudah selesai setelah mengumpulkan dan memberikan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Juru Bicara Suara Rakyat Aceh (SURA), Murdani Abdullah, meminta Pemerintah Indonesia untuk menyegerakan pengungkapan kasus Jambo Keupok demi memenuhi hak korban. Dia menganggap pengungkapan dan pemenuhan hak korban kekerasan konflik Aceh merupakan salah satu poin yang disepakati dalam MoU Helsinki dan dijabarkan dalam UUPA.
Pemerintah tak bisa mengabaikan tragedi ini begitu saja. Artinya, keberadaan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) semestinya difungsikan secara maksimal agar korban dan keluarga korban memperoleh keadilan. Berdamai bukan berarti kita lupa, kata Murdani, Jumat, 19 Mei 2017.
Menurutnya, sejarah Aceh mencatat bahwa gagalnya perdamaian di Aceh terjadi karena Pusat (baca: Jakarta) tidak menjalankan komitmennya. Murdani mencontohkan seperti Ikrar Lamteh pada masa pergolakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia lalu. Politisi muda ini juga menyebutkan, tuntasnya butir-butir MoU Helsinki dan UUPA akan membuat damai di Aceh lebih bermakna.
Atau sebaliknya. Ini fakta sejarah yang berulang di Aceh. Seharusnya para pihak lebih bijak dan belajar sejarah. Jangan tinggalkan bom waktu bagi generasi masa depan. GAM dan Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab yang besar terkait ini,” ujar Murdani.[] Sumber foto: @Indonesia Biru, sumber video: @KontraS Aceh

