BANDA ACEH – Tim Saber Pungli Aceh sampai saat ini sudah menangkap 95 orang dalam 54 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya berharap tidak ada warga Bener Meriah yang akan di OTT lagi. Karena jika di OTT yang malu bukan hanya pelaku, tetapi semua anggota keluarganya, kasihan istri dan anak-anak,” ujar Ketua Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli Provinsi Aceh, Dr. Taqwaddin Taqwaddin saat sosialisasi Unit Pokja Pencegahan Saber Pungli di Bener Meriah, Kamis, 14 Desember 2017.
Taqwaddin mengingakan semua instansi pemerintah agar melakukan stop (setop) pungli sekarang juga. “Pungli adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Jika dibandingkan dengan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka menurut saya kerugian masyatakat akibat perbuatan pungli dalam berbagai sektor pemerintahan jauh lebih besar dari kerugian negara yang dikorupsi,” kata Taqwaddin dalam siaran pers diterima portalsatu.com/.
Menurut Taqwaddin, maraknya korupsi dan pungli mengakibatkan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sulit dicapai. Padahal, Indonesia sudah merdeka 72 tahun lalu. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada cara lain, upaya pencegahan dan pemberantasan pungli harus dilakukan secara sungguh-sungguh.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas pungli pada semua instansi terkait. Di antaranya, memberikan pemahaman kepada semua aparatur pemerintah dan masyatakat tentang rusaknya sendi kehidupan bermasyarakat serta melemahnya kepercayaan kepada pemerintah, jika pungli, korupsi, dan malasministrasi masih marak terjadi di suatu daerah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini.
Taqwaddin menambahkan, perlunya revolusi mental atau perbaikan akhlak agar semua pelaku pemerintahan bersama seluruh masyarakat berkomitmen untuk tidak lagi melakukan perbuatan dosa ini. Pungli adalah kejahatan yang berdosa. Harta yang diperoleh dari pungli atau pemerasan adalah haram.
“Perlu adanya pengawasan pelayanan publik yang secara ketentuan dapat dilakukan oleh Ombudsman RI. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan secara optimal sebagai upaya preventif dan korektif terhadap potensi penyimpangan yang terjadi, agar pungli dapat ditekan jumlahnya,” ujarnya.
Taqwaddin menegaskan, perlunya semua instansi pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik. Hal ini penting agar masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah memiliki kepastian, baik kepastian prosedur, persyaratan, biaya, maupun kepastian waktu penyelesain pelayanan.
“Perlunya dilakukan optimalisasi sosialisasi kepada seluruh aparatur pemerintahan dan semua warga masyarakat agar tidak lagi melakukan pungli.”
Menurut Taqwaddin, OTT adalah langkah terakhir yang perlu dilakukan apabila upaya pencegahan dan pembinaan sudah dilakukan berulang kali, tapi masih juga berpungli.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Ramli, M.Si., dan 540 peserta yang terdiri dari para reje, camat, kepala sekolah, bendaharawan, bhabinsa polsek, pejabat BUMN/BUMD, para kepala SKPK.[](rel)



