SUBULUSSALAM – Sejak beberapa bulan terakhir aktivitas perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam meningkat dari sebelumnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Disdukpencapil Kota Subulussalam, Bronson Boang Manalu, S.Sos., saat ditemui portalsatu.com/ di ruang kerjanya, Senin, 19 Maret 2018.

Ia mengatakan setiap hari 20 sampai 30 warga datang ke Disdukpencapil untuk perekaman e-KTP. Mereka diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman e-KTP. 

Menurut Bronson, Suket itu berlaku enam bulan. Jika e-KTP juga belum siap, pihak Disdukpencapil kembali memperpanjang Suket tersebut.

“Data warga yang telah melakukan perekaman dikirim ke pusat, karena kendala jaringan kurang bagus, data itu tidak terkirim, lama ter-pending. Ini yang membuat proses percetakan e-KTP menjadi lama,” kata Bronson.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera datang ke Disdukpencapil untuk perekaman atau mengambil Suket sebagai pengganti e-KTP sementara.

Sebelumnya KIP Kota Subulussalam merilis sebanyak 6.167 pemilih potensial  yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018 belum memiliki e-KTP. Mereka diminta untuk melakukan perekaman e-KTP atau mengantongi Suket dari Disdukpencapil sebelum penetapan DPT.[]