LHOKSUKON – Seorang wanita berinisial NN, pemilik salah satu warung di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dikenakan wajib lapor ke Posko Wilayatul Hisbah setempat, setelah sebelumnya diberi pembinaan, Kamis, 15 Juni 2017. NN menjual makanan di siang kepada orang yang tidak berpuasa.

“Pukul 11.30 WIB tadi, kita mendatangi warung di samping masjid Gampong Alue Bilie. Di situ, kita menemukan piring dan gelas yang masih panas bekas dipakai orang. Di dalam rak juga terlihat mie yang masih basah dan siap dijual,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Fuad Mukhtar melalui Ketua WH, Teungku Mursalin.

Ia menyebutkan, kegiatan itu bekerjasama dengan anggota Pilsek Baktiya dan pembina WH dari Polres Aceh Utara.

“Karena orang yang tidak berpuasa itu sudah pergi sebelum petugas tiba, kita meminta pertanggung jawaban NN, pemilik warung yang hanya ditutupi bagian depan dengan terpal itu. NN diberi pembinaan di tempat, karena ini pertama di dilakukannya, maka ia dikenakan wajib lapor ke Posko. Apabila kedapatan lagi, maka NN akan ditindak sesuai qanun yang berlaku,” terang Mursalin.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pedagang warung dan makanan lainnya. “Kita harap kejadian serupa tidak terulang lagi pada tempat lain selama Ramadhan. Ini terungkap atas laporan masyarakat,” pungkas Teungku Mursalin. []