BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tetang Anggaran Pendapan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018 pada Rabu, 21 Maret 2018 kemarin. Pengesahan APBA 2018 melalui Pergub ini dibenarkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani,
"Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui Pagu APBA 2018 yang diajukan Pemerintah Aceh sebesar Rp15,149 triliuan. Persetujuan tersebut dituang dalam Surat Keputusan Medagri Nomor 903-618 Tahun 2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018," kata Saifullah Abdulgani, menjawab portalsatu.com/
Saifullah mengatakan Pemerintah Aceh akan menyempurnakan rancangan Pergub dan selanjutnya ditetapkan menjadi APBA 2018. Proses ini, kata Saifullah, diperkirakan membutuhkan waktu hingga tujuh hari. Meskipun demikian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk menyelesaikan koreksi Mendagri tersebut secepat mungkin.
Di sisi lain, Saifullah belum mengetahui item-item yang dicoret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Rancangan APBA 2018 yang disampaikan Pemerintah Aceh tersebut. Menurutnya data lengkap terkait hal ini masih dipegang TAPA.
“Info detail, menunggu tim TAPA dari Jakarta. Mungkin besok (hari ini) sudah pulang,” katanya.[]


