ACEH UTARA – Juru Bicara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Utara, Amiruddin B., S.IP., mengatakan dalam revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), harus ada itikad baik Pemerintah Pusat terhadap kesepakatan damai yang telah diteken di Helsinki tahun 2005 silam.

“Undang-Undang baru tentang Pemerintahan Aceh wajib diundangkan segera, yang sesuai dengan seluruh amanat MoU Helsinki, karena itu perintah poin 1.1 dalam MoU Helsinki, dan bukan karena adanya tsunami (Aceh), sebagaimana yang telah tertuang ke draf revisi di dalam konsideran menimbang,” kata Amiruddin pada acara Sosialisasi Draf Perubahan UUPA di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara, yang digelar tim DPR Aceh, Selasa, 28 Febuari 2023.

Amiruddin menjelaskan penting adanya komitmen para pihak yang terlibat dalam perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI serta mediator perundingan demi menyukseskan cita-cita damai yang hakiki bisa terwujud di republik ini. Hal ini, menurut Amiruddin, untuk menghindari munculnya konflik perlawanan rakyat Aceh kembali kepada republik ini akibat merasa dikhianati terhadap seluruh penjanjian damai antara Aceh dengan RI, mulai dari janji keistimewaan Aceh, janji Lamteh hingga MoU Helsinki.

“Dengan adanya rencana revisi UUPA yang sudah di-list-kan dalam prolegnas, kita cuma berharap konflik regulasi UU antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat yang telah terjadi sejak disahkan UU No. 11 tahun 2006 oleh DPR RI yang sudah berjalan 17 tahun, segera terselesaikan. Dengan catatan harus adanya komitmen Pemerintah Pusat mensahkan draf revisi yang baru dapat merativikasi utuh seluruh butir-butir MoU Helsinki ke dalam UU baru untuk Aceh,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menyebut selama ini rakyat Aceh merasa dibohongi karena hampir semua yang tertuang dalam MoU Helsinki tidak berjalan di Aceh. Di antaranya, kata dia, hak Aceh mengurus pemerintahannya sendiri dalam semua sektor publik, kecuali enam hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Begitu juga dengan hak Aceh dalam sektor ekonomi yang meliputi hak mengelola sumberdaya alamnya, hak memungut pajak pada semua sektor pendapatan, hak atas nama dan gelar pejabat Aceh, hak atas lambang dan bendera Aceh, hak mendapatkan sebuah pengadilan HAM di Aceh, dan hak-hak lainnya yang telah tertuang dalam MoU Helsinki. “Yang semua hak tersebut untuk memenuhinya menjadi tanggung jawab Pemerintah RI. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab GAM hanya melucuti senjata dan reintegrasi ke dalam masyarakat dari militer menjadi sipil,” tutur Amiruddin.

Dalam kesempatan itu, Amiruddin juga meminta Menteri ESDM segera membatalkan kontrak 30 tahun kepada perusahaan asing atas pelelangan sumur migas di Meulaboh dan Aceh Singkil, karena hal itu dinilai telah bertentangan dengan poin 1.3.3 MoU Helsinki.

“Mohon jangan lukai perasaan rakyat Aceh dalam suasana masih ada konflik regulasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat,” ucap Amiruddin.

Amiruddin berharap kepada seluruh kader PA, rakyat Aceh, mahasiwa, akademisi, tokoh-tokoh Aceh, dan utamanya para anggota parlemen Aceh baik DPRK maupun DPRA untuk terus mengadvokasi kewenangan Aceh yang telah tertuang dalam MoU Helsinki. “Supaya benar-benar tertuang utuh ke dalam UU baru yang akan disahkan oleh DPR RI ke depan demi perdamaian yang hakiki, kita tidak ingin ada pengurangan normatif kewenangannya,” pungkas Jubir PA Aceh Utara.[](rilis)