LHOKSEUMAWE – Tiga pelanggar Syariat Islam akan dicambuk di depan Masjid Islamic Center, Lhokseumawe, Jumat, 8 September 2017. Satu dari tiga terhukum perkara zina itu adalah wanita.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Isnawati,  S.H., dihubungi portalsatu.com, Senin, 4 September 2017, membenarkan pihaknya akan menggelar eksekusi cambuk pada Jumat pekan ini terhadap tiga terhukum yang sudah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe dua pekan lalu.

“Eksekusi kita gelar pada Jumat ini, ketiga terhukum tersandung perkara zina itu inisial Fc, Muh, dan seorang wanita, MR. Sudah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah untuk dieksekusi cambuk,” ujar Isnawati.

Isnawati belum bisa menyampaikan informasi secara detail karena masih berada di Banda Aceh. “Lengkapnya tunggu saja pada hari Jumat nanti,” katanya.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Lhokseumawe M. Nasir menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.

“Perkara cambuk ini adalah wewenang jaksa, kami hanya menyediakan segala sesuatu pada hari pelaksanaan, seperti algojo dan semua biaya yang dibutuhkan, karena memang tahun ini Pemko sudah mem-plot dana untuk eksekusi cambuk,” ujar Nasir.[]