LHOKSEUMAWE – Puluhan jurnalis bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo di depan Tugu Bank Aceh dan Kantor DPRK Lhokseumawe, Jumat, 31 Mei 2024. Unjuk rasa itu untuk menolak RUU Penyiaran lantaran terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Massa aksi tersebut dari AJI Lhokseumawe, IJTI Korda Lhokseumawe Raya, PWI Aceh Utara, PWI Lhokseumawe, PFI Aceh, PWA, PPWI Lhokseumawe, dan Lembaga Pers Kampus Al Kalam IAIN Lhokseumawe.

Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 09.45 WIB di dekat Tugu Bank Aceh atau depan Kantor Pos Lhokseumawe. Para jurnalis dan mahasiswa memegang spanduk dan poster berisi pernyataan menolak RUU Penyiaran. Mereka juga berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.

Sejumlah jurnalis dan mahasiswa kemudian “diikat” dengan pita kuning dan ditutup mulutnya pakai lakban untuk menggambarkan kondisi pengekangan terhadap insan pers dan elemen sipil.

“Jurnalis lintas organisasi di Lhokseumawe dan Aceh Utara menolak RUU Penyiaran karena terdapat sejumlah pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers,” kata Zikri Maulana, Ketua AJI Lhokseumawe dalam orasinya.

Dalam draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, Pasal 50B ayat (2) huruf c secara spesifik melarang “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak larangan penayangan konten jurnalisme investigasi akan membungkam kebebasan pers. “Kita secara tegas menolak larangan tersebut, karena menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi,” kata M. Jafar, koordinator aksi yang juga pengurus IJTI Lhokseumawe.

Sejumlah pasal lainnya dinilai bermasalah dalam RUU Penyiaran lantaran memberikan kewenangan sangat besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur penyiaran konvensional maupun digital. KPI juga diberi kewenangan mengatur sengketa pers penyiaran, sehingga menjadi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers.

“Ketentuan yang mengatur pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara. Patut diduga ini merupakan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah. Ini berpotensi melemahkan praktik demokrasi,” tegas Irmansyah, salah satu jurnalis dalam orasinya.

Sekitar setengah jam berunjuk rasa di depan Tugu Bank Aceh, massa aksi berjalan kaki ke gedung DPRK Lhokseumawe. Setelah berulang kali pendemo berteriak meminta pimpinan dan anggota DPRK keluar dari gedung itu, akhirnya muncul Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe dari Partai Demokrat, T. Sofianus. Setengah jam kemudian muncul anggota DPRK dari Partai Aceh, Taslim A. Rani.

Di depan dua anggota dewan itu, para jurnalis berorasi menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Massa aksi juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran dari 25 anggota DPRK Lhokseumawe hanya dua orang yang menemui pengunjuk rasa.

Itulah sebabnya, pendemo menolak menyerahkan petisi kepada DPRK. Massa aksi akhirnya meninggalkan gedung DPRK Lhokseumawe pada pukul 11.00 WIB.[](red)