LHOKSUKON – Muktaruddin, diciduk tim gabungan Polres Aceh Utara di rumahnya, Gampong Meunasah Pante, Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Senin, 27 Maret 2017, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka merupakan tahanan hakim yang kabur dari Rutan Lhoksukon pada 26 Juli 2016 lalu. Saat rumah tersangka digeledah, ditemukan barang bukti sabu 100 gram atau 1 ons.

“Tersangka semalam kita tangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB, atas dasar informasi dari masyarakat. Beberapa saat kemudian, saat rumahnya kita geledah, kita temukan 1 ons sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 28 Maret 2017.

Sofyan menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi menjelaskan, Muktaruddin merupakan tahanan titipan hakim di Rutan Lhoksukon. Ia tersandung kasus narkoba.

“Ia dulu beralasan sakit dan izin mau berobat. Atas dasar kemanusiaan, waktu itu kita berikan izin berobat, ternyata ia mengkhianati kita. Ia sempat minta izin petugas untuk singgah di rumahnya di Teupin Punti. Tiba-tiba ia malah kabur dari pintu belakang,” ujar Effendi.

“Setelah ditangkap semalam, saat ini ia diamankan di Polres Aceh Utara. Sebelum kabur, ia masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon,” kata Effendi.[]