BerandaBerita Banda AcehKader PNA Laporkan Dua Orang Ini ke Polda Aceh Terkait Pemalsuan Surat

Kader PNA Laporkan Dua Orang Ini ke Polda Aceh Terkait Pemalsuan Surat

Populer

BANDA ACEH – Ketua Departemen IT DPP PNA, Nanda Qismullah, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatanganya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021.

Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, S.H., mengatakan telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan di Polda Aceh pada Sabtu, 9 April 2022, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Zulkifli mengungkapkan bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung 12-13 Januari 2021, di Hotel Grand Arya Aceh Tamiang.

Menurut Zulkifli, dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang 2 juta rupiah untuk honorarium narasumber dan 600 ribu rupiah untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah. Sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut, tak menandatangani tanda bukti penerimaan uang, dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.

“Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Zulkifli dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Ahad, 10 April 2022.

Zulkifli menyebut terlapor berinisial MF selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA, dan LA, Bendahara Pengeluaran DPP PNA, patut diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pemalsuan tandatangan kliennya.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya