BANDA ACEH – Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Saminuddin, mengungkapkan, beberapa titik kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Aceh kebanyakan dilakukan oleh masyarakat yang membuka lahan.
“Jadi yang perlu saya tegaskan yang pertama. Areal-areal yang terbakar itu pertama bukan kawasan hutan, tetapi areal penggunaan lain,” kata Saminuddin, Jumat, 28 Juli 2017.
Dia menjelaskan, minimnya pemahaman dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terhadap resiko yang ditimbulkan dari pembakaran lahan juga menjadi penyebabnya.
“Itu lahan-lahan yang terbakar itu semuanya adalah lahan garapan masyarakat. Dan seperti biasanya karena musim kemarau, mereka membersihkan lahannya,” jelasnya.
“Tetapi karena tidak ada pengawalan dan tidaka ada penjelasan, mereka juga belum tahu bahwa itu ada resikonya, ada sanksi hukumnya apabila terbakar,” jelasnya lagi.
Padahal, peraturan pengendalian hutan dan lahan diejelaskan kepala Dinas Kehutanan Aceh sudah ada di dalam Pergub Nomor 20 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh.
“Kemudian yang kedua yang juga perlu kita pahami bahwa sebetulnya Aceh sudah punya Pergub pengendalian hutan dan lahan. Di dalam pergub itu sudah sedemikian diuraikan, bagaimana peran-peran masyarakat itu dikedepankan untuk pencegahan seperti yang dikatakan pak direktur,” katanya.
Menurutnya, di dalam aturan tersebut tidak boleh membuka lahan lebih dari dua hektar tanpa melapor kepada geucik. “Karena kita mau pastikan, di mana lokasi-lokasi yang kebakar itu bisa diantisipasi. Kita akan buat petugas-petugas mengawal jangan sampai itu terbakar secara luas,” ujarnya lagi.
Sehubungan dengan itu, Saminuddin mengatakan, yang menjadi titik fokus mereka yakni pada pencegahan. Di mana harus offensif aktif berupa mengambil langkah yang lebih aktif untuk mencegah kebakaran dengan melibatkan elemen masyarakat.
“Jadi sebetulnya, untuk dasar bertindak itu sudah ada di kita, tetapi hanya seperti yang saya katakan masih perlu disosialisasikan seperti peran-peran camat. Di situ sangat strategis geucik, mukim, kepala-kepala lembaga di situ, karena merekalah yang ada di depan,” ungkapnya.
Adapun sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dikatakan Saminuddin harus ditegakkan. “Seperti yang telah dijelaskan tadi oleh bapak direktur bahwa penegakan hukum itu sangat penting untuk memberi efek jera. Jangan sampai nanti kedepan terjadi lagi, terjadi lagi, karena tidak ada efek jera tadi,” katanya.[]




