LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop -UKM) Kota Lhokseumawe, Halimuddin, membantah ada indikasi mark-up (penggelembungan harga) dan fiktif dalam pelaksanaan program bantuan sembako untuk usaha menengah tahun 2015 senilai Rp 745 juta.

“Tidak ada mark-up, semuanya sudah kita salurkan kepada warga sesuai aturan yang ada. Nilai barang yang kita salurkan memang tidak seharga di pasaran, karena dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Halimuddin kepada portalsatu.com/, Jumat, 26 Januari 2018.

Halimuddin mengaku sudah mempertanyakan hal itu ke pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saat itu (kini Badan Pengelolaan Keuangan Kota/BPKK. “Dan dibenarkan oleh dinas, jadi tidak ada penggelembungan dalam program itu,” katanya.

Dia juga menilai tidak ada indikasi fiktif dalam program bantuan tersebut. “Mereka (warga) semua mengaku menerima barang bantuan, seperti tepung, gula dan bahan lainnya. Masing-masing kelompok usaha kita berikan senilai Rp 5 juta, bagaimana bisa dikatakan fiktif bila barangnya diterima,” terang Halimuddin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut dugaan korupsi bantuan sembako bagi masyarakat usaha menengah senilai Rp745 juta bersumber dari APBK tahun 2015. Dana bantuan tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Lhokseumawe

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, S.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Saiful Amri, S.H., Rabu, 24 Januari 2018, menjelaskan, saat ini pengusutan kasus itu sudah tahap penyidikan. Menurut Saiful, pihaknya sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

“Penyelidikan kita lakukan sejak Maret 2017. Saat ini  sudah tahap penyidikan. Soal penetapan tersangka, kita masih menunggu hasil audit akhir dari BPKP,” kata Saiful kepada portalsatu.com/.

Saiful menyebutkan, ada indikasi mark-up (penggelembungan) dan bantuan fiktif dalam program itu. Pasalnya, kata dia, dalam dokumen petunjuk penyaluran bantuan, warga penerima manfaat seharusnya menerima dalam bentuk barang. Namun, kata Saiful, pengakuan warga yang diperiksa sebagai saksi, mereka hanya mendapatkan dana, dan nilainya tidak sesuai dengan nilai bantuan dalam bentuk barang.

“Kita sudah periksa lebih kurang 70 saksi, warga penerima manfaat, pejabat dinas terkait, staf dinas dan saksi ahli. Kita juga sudah periksa dokumen program kegiatan tersebut. Untuk lebih lanjut, tunggu saja setelah hasil audit akhir (BPKP) turun,” ujar Saiful.[]