SUBULUSSALAM – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, mengatakan sebanyak 17 orang telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi lima paket proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Subulussalam.

Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu tiga Minggu ini, Kajari Alinafiah menyebutkan pelaku proyek fiktif bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita akan segera menetapkan tersangka, mungkin dalam tiga minggu udah bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Kajari Alinafiah.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di kantor PUPR dan BPKD Kota Subulussalam, Selasa, 3 Maret 2020.

Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana fiktif lima paket proyek jalan senilai Rp 795 juta lebih di Dinas PUPR anggaran 2019 dan dana hibah fiktif sebesar Rp 100 juta di BPKD Kota Subulussalam.

Dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari, Ika Liusnardo bersama sejumlah penyidik, mereka mengawali penggeledahan kantor BPKD Subulussalam dan Dinas PUPR untuk mengumpulkan barang bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di dua instansi tersebut.

Kajari Kota Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih mengatakan penggeledahan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana fiktif kina paket proyek jalan Rp 795 juta lebih di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif 100 juta di BPKD.

Proyek tersebut dilakukan dengan cara tidak benar oleh perusahaan CV. AA, menggunakan kesempatan saat peralihan pejabat lama dengan penjabat baru atas suruhan oknum di BPKD sehingga dana proyek fiktif tersebut bisa cair.

“Sehingga dana itu diterbitkan SP2D untuk dicairkan di bank, padahal itu tidak ada dalam DPA,” kata Alinafiah Saragih dalam konprensi pers di Kantor Kejari Kota Subulussalam.[]