BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui upaya Restorative Justice/Keadilan Restoratif. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Gayo Lues dalam ekspose perkara secara daring, Rabu, 12 April 2023.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah RA, umur 21 tahun, laki-laki berstatus mahasiswa, warga Dusun Sesik Kampung Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues. RA melakukan penganiayaan pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekira pukul 22:30 WIB di Simpang Tiga Desa Porang Ayu, terhadap korban UF, laki-laki, 20 tahun, mahasiswa asal Dusun Arul Baku Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, sehingga perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam perjalanan perkara, tersangka dengan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian. Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan penting dalam upaya perdamaian karena bertindak selaku fasilitator dengan melakukan mediasi antara tersangka dan keluarganya, dengan korban dan keluarga serta dihadiri tokoh masyarakat setempat.

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kejari Gayo Lues akan berupaya semaksimal mungkin bermanfaat bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara menggunakan hati nurani, sebagaimana yang sering disampaikan Jaksa Agung RI.

“Hati nurani tidak ada di dalam buku, untuk itu kita harus tetap memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Fahmi mengutip perkataan Jaksa Agung RI.

Fahmi menyampaikan jika di tahun 2023 Kejari Gayo Lues telah menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice empat kali, sedangkan penghentian perkara tahun 2022 sembilan kali.[]