SUBULUSSALAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M H., menyambangi Kota Subulussalam sekaligus untuk memastikan keberadaan Kampong Restorative Justive (RJ) di Desa Subulussalam Barat dan Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam telah aktif sejak launching 16 Maret 2022 lalu.
“Kemarin Kampong RJ sudah launching kami ingin memastikan bahwa itu bukan seremonial saja, tapi harus aktif, di sana sudah ada pertugas diatur secara bergilir,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu, 9 April 2022.
Kajati menjelaskan dalam RJ ini harus mengacu pada ketentuan, penyelesaian perkara secara damai di tingkat desa atau disebut dengan istilah Kampong RJ itu berlaku jika pelaku itu pemula dan bukan residivis (orang yang
pernah dihukum dan mengulangi kejahatannya).
“Tentunya dalam RJ ini kita harus mengacu pada ketentuan, bahwa pelaku ini pelaku yang pemula bukan residivis, pidananya tidak lebih dari 5 tahun, ini tolong disebarkan kepada masyarakat supaya bisa menjadi pencerahan,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe dan Kepala DPMK Irwan Faisal.
Dalam konteks RJ ini, kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar, yang paling hakiki adalah terciptanya perdamaian, sehingga proses hukum tidak perlu berlanjut ke pengadilan kalau ancamannya pidananya tidak terlalu berat dan pelakunya juga masih pemula.
“Sementara penyelesaikan perkara di pengadilan itu sangat banyak, biar kita fokus aparat penegak hukum terhadap perkara-perkara besar dan berat dan pembuktian yang sulit. Kalau yang sederhana silahkan tokoh adat tokoh masyarakat musyawarah untuk mufakat mencari jalan terbaik,” kata Bambang Bachtiar menambahkan.[]