BLANGKEJEREN – Kasus pencurian buah kopi mulai merak di Kabupaten Gayo Lues, hal itu membuat sejumlah petani merasa was-was hingga ada yang nekat berjaga-jaga di kebun kopi menjelang masa panen hingga ada yang memasang Cctv.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, Selasa malam, mengatakan pencuri buah kopi masuk ke Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian biasa, yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.

“Pelakunya diancam pidana penjara paling lama Lima tahun,” kata Kapolres Gayo Lues melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Gayo Lues menyarankan kepada petani kopi agar segera malapor ke Polsek terdekat, jika mengalami pencurian oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Bila ada petani yang kehilangan kopi atau dicuri kopinya, silahkan melapor. Apa lagi ada rekaman Cctvnya atau pelakunya tertangkap basah, kami akan menindak pelaku pencurian itu,” ujarnya.[]