LHOKSUKON – Mirza alias Black, 27 tahun, petani asal Kabupaten Aceh Jaya yang meninggal di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diduga keracunan obat pembasmi hama cabai. Pasalnya, di tubuhnya tercium aroma menyengat obat pembasmi hama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Amiruddin kepada portalsatu.com menyebutkan, tadi pihaknya agak kesulitan karena korban tidak ada identitas, bahkan tidak diketahui berapa lama sudah ia berkebun di Paket 14. Belakangan baru diketahui korban berasal dari Gampong Linggan, Kecamatan Sampoinit, Aceh Jaya.
“Mungkin usai menyemprot hama ia tidak cuci tangan dan langsung menyulut rokok 87, sehingga keracunan. Tadi di klinik saat petugas medis membersihkan muntah di tubuhnya, tercium aroma obat pembasmi hama yang cukup menyengat. Sebelum di bawa ke klinik, korban juga diberi air perasan jeruk nipis oleh temannya karena memang diduga keracunan. Ia menggunakan pestisida merk curater,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, jalan ke lokasi kejadian tidak dapat dilalui sepeda motor bebek atau pun mobil. Makanya dievakuasi dengan jonder atau traktor. Jaraknya cukup jauh dan berbukit.
“Korban meninggal pukul 12.30 WIB. Saat tiba di klinik, kondisinya tidak sadarkan diri, kejang-kejang, sesak nafas, mengeluarkan cairan dari mulut dan hidung warna kecoklatan, serta muntah dengan aroma racun pestisida. Ujung kaki terasa dingin dan wajah pucat. Di tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau pun bekas luka. Hal itu diketahui dari hasil visum medis. Diduga, korban memang keracunan,” pungkas Ipda Amiruddin.[]


