LHOKSUKON – IL, 38 tahun, tersangka kasus pembunuhan Rusli Aji, Geuchik Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, terancam hukuman mati. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berbunyi, “Barang siapa sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, usai rekonstruksi kasus pembunuhan itu, Senin, 16 Juli 2018. Ia menyebutkan, tersangka dijerat pasal 354, pasal 355, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
“Tersangka juga dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara. Untuk hukuman di atas 15 tahun dengan maksimal hukuman mati,” tegas Rezky.
Dalam perkara tersebut, kata Rezky, pihaknya telah memeriksa sekitar tujuh saksi, mulai dari yang melihat kejadian hingga yang membawa korban ke rumah sakit. “Tadi seharusnya ada tiga saksi yang kita hadirkan di lokasi saat rekonstruksi, namun satu saksi tidak hadir. Jadi hanya dua saksi yang dihadirkan ke lokasi, yaitu saksi yang melihat kejadian masing-masing Cut Ali dan Sayuti. Dalam rekonstruksi tadi juga hadir pihak kejaksaan,” pungkas Iptu Rezky.[]


