NAGAN RAYA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, menilai persoalan yang dihadapi warga Dusun Geulanggang Merak, yang selama ini mengeluh karena terimbas polusi berasal dari aktivitas perusahaan tambang di dekat pemukiman mereka, dapat diselesaikan apabila perusahaan melakukan ganti rugi.

“Salah satu solusinya memang ganti rugi,” ujar Samsuardi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga dan perusahaan tambang Bara Energi Lestari (PT BEL), di Kantor DPRK Nagan Raya, Senin, 16 Juli 2018. Dalam pertemuan tersebut, pihak PLTU Nagan Raya, dan PT Mifa Bersaudara turut diundang menyangkut persoalan itu, tapi tidak hadir.

Sementara itu, perwakilan PT BEL, yang mengaku merupakan perwakilan PT Mifa Bersaudara dalam RDP tersebut, menyanggah kalau perusahaan tambang yang beroperasi sejak 2014 itu, melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaan, kata dia, beroperasi sesuai prosedur berlaku. Dia mengklaim, perusahaan ini juga selalu melakukan pengecekan kesehatan terhadap warga.

Namun, pernyataan pihak PT BEL itu dianggap tidak masuk akal oleh salah seorang perwakilan warga, Fachruddin. Menurutnya, jika benar perusahaan beroperasi sesuai prosedur, tidak mungkin masyarakat mengeluh.

“Mana mungkin. Warga sudah banyak yang terkena imbasnya sejak kehadiran perusahaan. Dusun kami itu, diapit perusahaan, dengan jarak hanya beberapa meter saja. Tidak sesuai Amdal,” kata Fachruddin, ditemui portalsatu.com/, setelah pertemuan tersebut, Senin, 16 Juli 2018.

Samsuardi alias Juragan, berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi seperti yang disampaikan warga.[]