JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemarin, Selasa, 19 Juli 2016 meminta keterangan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Aceh terkait mutasi 60 lebih pejabat Esselon IV di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Pemeriksaan tersebut hanya dihadiri Kepala Tata Usaha Habib Badaruddin. Informasi diterima portalsatu.com, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam itu, Habib diperiksa oleh Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi.
Habib dikonfirimasi atas aduan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh pada 20 Juni 2016 lalu, tentang penyalahgunaan aturan terhadap peraturan mutasi pejabat Eselon IV di Kanwin Kemenag Aceh. Mutasi tersebut dinilai tidak berpedoman pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Keputusan Menteri Agama No. 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Assesmen Kompetensi bagi PNS di Kementerian Agama.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/2/Kp.001.05915/2015 tentang pola pengisian jabatan administrator dan pengawas (eselon III dan IV) pada Kementerian Agama, terkait hal itu Habib menyampaikan, pengaduan yang disampaikan YARA belum mencakup seluruh kesalahan prosedur yang dilakukan Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh.
Menurut Habib, kesewenangan mutasi sudah dimulai ketika Daud Pakeh dilantik menjadi Kanwil, pada hari pertama ia masuk kerja sudah melakukan mutasi beberapa pejabat Esselon IV, “di situlah saya menilai dimulainya petaka ini,” ujar Habib kepada Sumardi.
Habib juga menyerahkan satu berkas SK dan surat lainnya kepada KASN sebagai bukti dari mutasi yang tidak berdasarkan aturan yang berjalan selama ini.
“Akibat dari mutasi ini pejabat di lingkungan Kanwil kemenag Aceh menjadi resah, mereka semua dalam kondisi waswas menunggu mutasi yang tiba-tiba dipanggil dan langsung dimutasi tanpa ada evaluasi dan pemeriksaan, atau usulan terlebih dahulu oleh atasan masing-masing, dan saya setiap hari ditelepon oleh seluruh jajaran di Kanwil Kemenag Aceh minta informasi tentang alasan mutasi yang sudah dilakukan oleh Kakanwil,” ujar Habib kepada Sumardi lagi.
Hingga pemeriksaan selesai Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh tidak hadir memenuhi panggilan KASN. Namun saat Habib keluar dari ruang pemeriksaan, terlihat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo selisih jalan dengannya.[]



