spot_img
spot_img
BerandaBerita PidieKasus Anggaran Lima Gampong Temuan Inspektorat di Pidie Berujung ke Jaksa, Tiga...

Kasus Anggaran Lima Gampong Temuan Inspektorat di Pidie Berujung ke Jaksa, Tiga Keuchik Setor Kembali

Populer

SIGLI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pidie terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) lima desa di kabupaten tersebut diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal itu berdasarkan surat pelimpahan dikirim Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Kejari nomor: 700/4253/2023, perihal: LHP, ditandatangani Asisten III Drs. Sayuti, M.M., atas nama Bupati Pidie dan Sekretaris Daerah, tertanggal 4 Agustus 2023.

Dalam surat itu–yang diperoleh portalsatu.com–tercantum nama lima gampong ditemukan kasus dugaan penyalahgunaan APBG. Yakni, Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Simpang Tiga, Gampong Bunien, Kecamatan Simpang Tiga, dan Gampong Cot Mulu, Kecamatan Peukan Baro.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Wahyuddin, kepada portalsatu.com, Jumat, 8 September 2023.

“Benar, ada lima yang dikirimkan sama kita. Namun, dua gampong sudah mengembalikan (dikembalikan) oleh Keuchik ke RKUG (Rekening Kas Umum Gampong), satu gampong lainnya dalam proses pengembalian,” ujar Wahyuddin di ruang kerjanya.

Keuchik sudah mengembalikan uang ke RKUG setelah difasilitasi Kasi Datun, yakni Gampong Kambuek Payapi, Kecamatan Padang Tiji, dengan temuan berdasarkan LHP Inspektorat anggaran 2019-2020 senilai Rp167 juta lebih.

“Keuchik sudah menyetor dua kali, pertama melalui fasilitasi Inspektorat Rp52 juta. Dan Rabu, 6 September 2023, Keuchik menyetor kepada bendahara gampong Rp115 juta. Penyetoran disaksikan kami dan pendamping desa,” ujar Wahyuddin.

Selanjutnya diikuti Gampong Cot Mulu, Kecamatan Peukan Baro, hasil temuan Inspektorat tahun 2018-2020 Rp133 juta. Dalam LHP disebutkan sudah dikembalikan Rp11 juta melalui fasilitasi Inspektorat.

“Setelah kita fasilitasi, Keuchik sudah menyetor sisanya Rp121 juta. Prosesnya Keuchik setor langsung ke rekening bendahara, bukti slip setoran dikirim ke kita,” tutur Wahyuddin.

Begitu juga untuk Gampong Bunien, berdasar LHP Inspektorat temuan tahun anggaran 2020 Rp83 juta. Saat ini sisa Rp40 juta lagi, karena berdasarkan bukti Keuchik sudah mengembalikan sebagiannya melalui Inspektorat.

“Untuk Bunien, kita sedang fasilitasi pengembalian dengan sisa temuan sebesar Rp40 juta lagi,” kata Kasi Datun.

Sedangkan dua gampong lainnya, Meunasah Blang, Kecamatan Simpang Tiga, dan Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, saat ini dalam penyelidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie.

“Ada dua gampong yang dilimpahkan ke Pidsus karena upaya pengembalian tidak ada, sehingga harus diselidiki ulang,” kata Wahyuddin yang mengaku belum mengetahui jumlah temuan di dua gampong itu.

Inspektur Kabupaten Pidie, Mukhlis, dikonfirmasi portalsatu.com membenarkan hasil temuan ada lima gampong. Pihaknya sudah berupaya memediasi pengembalian, tapi tidak tuntas, sehingga melaporkan ke pimpinan.

“Laporan itu dikirimkan ke kejaksaan untuk memfasilitasi pengembalian. Semoga para Keuchik dapat mengembalikan dana tersebut,” kata Inspektur yang tidak menjelaskan total potensi kerugian negara akibat kasus di lima gampong tersebut.[](Zamahsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya