BANDA ACEH – Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Syari’ah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti Tik Tok.
Permintaan ini disampaikan perwakilan mahasiswa STIS NU saat sesi tanya jawab seusai narasumber dari KPI Aceh dan KPI Pusat menyampaikan materi tentang “Pentingnya Peran dan Partisipasi Mahasiswa dan Santri Mengawasi Isi Siaran” pada literasi media di Kompleks STIS NU Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar, Sabtu, 9 September 2023.
“Kalau KPI memiliki sejumlah kewenangan dalam mengawasi isi siaran televisi dan radio, sekarang kami berharap bagaimana caranya agar KPI juga ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial yang sangat bertebaran saat ini,” ujar Ukhti Sahrani, perwakilan mahasiswa STIS NU yang bertanya dan memberikan pendapat dalam sesi tanya jawab.
Dia menyebut saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan masyarakat justru berasal dari gadget di tangan mereka. Sementara itu faktanya, ujar Ukhti Sahrani, seolah tidak ada batasan apapun terhadap konten-konten di medsos.
Pertanyaan ini diajukan setelah mereka menyimak aturan-aturan penyiaran disampaikan kedua narasumber dari KPI Pusat dan KPI Aceh. Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan saat ini memang undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial. Akan tetapi, fenomena konten-konten medsos yang kian bablas telah menjadi kekhawatiran semua pihak.
Amin mendorong masyarakat termasuk mahasiswa dapat menyurati pihak KPI untuk mendukung revisi undang-undang penyiaran Indonesia, terutama untuk memberikan dukungan pengawasan konten-konten siaran di medsos. Sebab, regulasi untuk pengawasan konten medsos saat ini belum dimiliki pihak KPI.
Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi membagikan nomor kontak hotline pengaduan isi siaran di nomor 0811688001. Ia mengharapkan jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekaman, dan jam tayang.[](ril)