JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 19 Juli 2018, mengagendakan pemeriksaan Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Teuku Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Aceh 2018.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait DOKA 2018. Mereka adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. KPK juga menahan keempat tersangka itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Kamis, mengatakan, hari ini, penyidik KPK memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka T. Syaiful Bahri. Sebelumnya, Rabu kemarin, penyidik memeriksa enam saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. Para saksi diperiksa sesuai informasi yang dikuasainya.

“Pihak dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) didalami terkait pengadaan yang anggarannya bersumber dari DOK Aceh, demikian juga Dinas PUPR yang didalami terkait proyek-proyek di dinas tersebut,” ujar Febri.

Dia menyebutkan, terhadap saksi dari pihak swasta, penyidik KPK hanya melakukan konfirmasi informasi aliran dana terkait tersangka Irwandi Yusuf. “Salah satunya terkait Aceh Marathon. Selain itu pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh saksi, tersangka IY dan pihak lain juga diklarifikasi,” ungkap Febri.

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut semakin memperkuat pembuktian yang dimiliki penyidik. “Dan sejumlah temuan awal semakin terkonfirmasi dari beberapa keterangan saksi-saksi,” katanya.[]