BANDA ACEH – Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi, mengatakan di Aceh masih banyak pengungkapan kasus korupsi yang tidak ada kelanjutan penanganan, atau mandek di tengah jalan.

“Ada beberapa kasus korupsi yang terhenti dan tidak ada kelanjutan penangannya. Ini sudah sangat lama,” kata dia dalam diskusi Refleksi Hari anti-Korupsi yang diadakan di aula FISIP Unsyiah, Kamis 8 Desember 2016.

Kasus korupsi pertama yang tidak berujung pengungkapannya adalah indikasi korupsi beras untuk rumah tangga miskin di Kecamatan Peudada Bireuen tahun 2014. Kasus ini ditangani Kejari Bireuen

Kedua, kasus dugaan korupsi dana investasi Rp5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, yang anggarannya bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2013. Menurut Baihaqi, kasus ini ditangani Kejari Lhokseumawe.

Ketiga, kasus indikasi korupsi paket pembangunan jalan tahun 2014, yang bersumber dari Dana Otsus Aceh sebesar Rp14,2 miliar. Kasus ini ditangani Polres Singkil.

Keempat, asus indikasi korupsi dalam proyek pengadaan hand tracktor pada Dinas Pertanian dan Peternakan Pidie, sebanyak 31 unit tahun 2014 yang dilakukan Polres Pidie.

Kelima, kasus indikasi korupsi pembangunan jalan dua jalur di Kutacane tahun anggaran 2011, yang ditangani Polda Aceh.[]