SUBULUSSALAM – Meningkatnya pelaku kejahatan seperti pencurian sepeda motor (curanmor) disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan kendaraan. Salah satunya seperti membiarkan kunci tergantung di slot kunci motor.
“Dari sejumlah kasus curanmor yang ditangani, itu 50 persen lebih akibat kelalaian, misalnya kunci masih tergantung di slot kunci motor, itu memberi kesempatan kepada pelaku,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Simpang Kiri, AKP Fauzi, kepada portalsatu.com, Kamis, 13 Juli 2017.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan yang belakangan ini meningkat. Tidak hanya kasus curanmor, tetapi juga kasus pembobolan rumah atau rumah toko (ruko).
“Jika memarkirkan kendaraan, pastikan kunci stang. Kunci jangan ditinggalkan di slot kontak. Kalau di kota-kota besar, itu bahkan ditambah pakai kunci pengaman lagi,” katanya.
Jajaran Polsek Simpang Kiri, kata Fauzi, sudah mengamankan 12 tersangka pelaku kejahatan curanmor dan pembobolan rumah. Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Simpang Kiri berikut barang buktinya.
Ke-12 tersangka masing-masing berinisial S, 17 tahun, warga Kecamatan Penanggalan. Selanjutnya A, 16 tahun, penduduk Kecamatan Sultan Daulat. Kedua tersangka tersebut tertangkap setelah ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha Vision pada bulan Ramadan lalu.
Sementara komplotan pelaku pembobolan rumah yang sudah berhasil dibekuk berinisial Sur, 22 tahun, EF, 23 tahun, Sur, 22 tahun dan EH, 23 tahun. Komplotan ini ditangkap di Kampong Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam berikut barang bukti satu unit sepeda motor CBR 150 dan laptop.
Khusus pelaku berinisial Sur, 22 tahun, juga terlibat dalam kasus pencurian di Jalan Teuku Umar.
Polisi juga berhasil menciduk tersangka pembobolan rumah di Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri. Inisial pelaku TT, 22 tahun dan D, 23 tahun. Kedua tersangka mencuri peralatan pertukangan.
Kemudian kasus pembongkaran toko elektronik di Jalan Teuku Umar dengan barang bukti dua unit speaker. Kejadian ini setelah Lebaran, dengan tersangka pelaku berinisial PB, 18 tahun dan PA, 17 tahun.
Sementara pelaku kejahatan terakhir adalah HB, 22 tahun, penduduk Kampong Baru, Kecamatan Penanggalan. Tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit Honda Vario setelah kedapatan mencuri di Lorong Kombih, Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.
Ke-12 tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara.[] (*sar)




