BANDA ACEH Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri se-Aceh telah menyelesaikan penyelidikan 25 kasus/perkara korupsi, periode Januari-Juni 2016. Periode yang sama, 25 penyidikan perkara korupsi.
Dan 25 perkara (tahap) penuntutan yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian negara, kata Kajati Aceh Raja Nafrizal, S.H., dalam “Pers Gathering” di ruang rapat Kejati Aceh, Kamis, 21 Juli 2016.
Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh awak media dari Kejati Aceh, penanganan perkara korupsi tahap penuntutan asal kasus pada kejaksaan tertulis 13 kasus. Akan tetapi, data rinciannya hanya 11 kasus. Penanganan perkara korupsi tahap penuntutan asal kasus pada kepolisian tertulis 11 kasus. Namun, data rinciannya hanya 5 kasus.
Raja menyebut telah dibentuk satuan khusus yang telah dikukuhkan dengan surat keputusan Jaksa Agung untuk percepatan penanganan perkara korupsi. Serta mengoptimalkan supervisi untuk penyelesaian tunggakan penyelidikan dan penyidikan ke 22 Kejari (se-Aceh), ujarnya.
Dia menjelaskan, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan uang negara Rp2,8 milliar lebih dalam perkara korupsi. “Upaya tingkat banding sembilan perkara dan upaya hukum tingkat peninjauan (PK) satu perkara,” kata Raja.
Kejati Aceh, kata Raja, tetap fokus terhadap penanganan kasus korupsi. Hal tersebut sesuai instruksi Presiden Jokowi dalam pertemuan beberapa hari lalu. “Untuk perkara korupsi beliau menegaskan agar penanganannya secara profesional, harus riil dan jangan berandai-andai. Jadi, Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mau berspekulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kejati Aceh juga merilis perkara yang paling dominan. Yaitu, narkotika mencapai 761 perkara, kekerasan terhadap anak 131 perkara, maisir 76 perkara, laka lantas 42 perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 40 perkara.[]



