ACEH UTARA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menyoroti fungsi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara yang tidak ditempati oleh Kajari Teuku Muzafar. Mahasiswa menilai rumah dinas merupakan fasilitas resmi yang diberikan negara untuk mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab pejabat publik di wilayah kerjanya.

"Rumah dinas bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga bentuk komitmen dan simbol kehadiran pejabat di tengah-tengah masyarakat. Namun, sangat disayangkan, Kajari Aceh Utara saat ini lebih memilih menetap di Kota Lhokseumawe ketimbang menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh negara di Aceh Utara," kata Aris Munandar, pengurus HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Aris, rumah dinas bukan sekadar bangunan, melainkan amanah negara yang melekat dalam jabatan. Jika Kajari Aceh Utara tidak menempati rumah dinas tersebut, patut diduga ia telah mengabaikan simbol pengabdian dan kedekatan dengan masyarakat. “Jika demikian, di mana letak tanggung jawab moralnya?”

Menurut Aris, dalam konteks jabatan publik, pengabdian harus lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

“Kami sangat menyayangkan, ketika seorang Kajari Aceh Utara lebih nyaman tinggal di luar wilayah tugasnya. Sementara rumah dinas yang dibangun dengan uang negara terbengkalai atau seakan tidak difungsikan dengan baik. Walaupun ada asisten (staf) yang menempati rumah dinas tersebut, tapi ini jelas pemborosan anggaran dan menciderai rasa keadilan masyarakat Aceh Utara,” ungkap Aris.

"Rumah dinas itu dibangun bersumber APBN, dari uang rakyat yang dipungut lewat pajak dan sumber keuangan negara. Kalau fasilitas itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka itu termasuk bentuk pemborosan keuangan negara, yang bertentangan dengan semangat pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab," tegas Aris.

Aris mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi, "Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah".

Artinya, lanjut Aris, rumah dinas merupakan barang milik negara yang diperuntukkan kepada pejabat sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara dan/atau pegawai negeri.

"Sehingga dapat kita lihat dari segi perspektif moral, bahwa pejabat yang mendapat fasilitas rumah dinas wajib menempatinya selama menjabat," kata Aris.

Menurut Aris, pihaknya menilai keberadaan atau tempat tinggal Kajari Aceh Utara di Lhokseumawe bukan hanya berpotensi pelanggaran aturan, tetapi juga dapat berpengaruh negatif terhadap pelayanan hukum di Aceh Utara. “Bagaimana mungkin Kajari bisa maksimal memahami kondisi hukum masyarakat Aceh Utara kalau pagi datang ke kantor Kejari, sore atau malam kembali lagi ke Lhokseumawe. Kami butuh pemimpin hukum yang hadir sepenuh hati dan waktu,” ujarnya.

"Sikap Kajari Aceh Utara yang dinilai lebih mementingkan kenyamanan pribadi daripada tanggung jawab jabatan. Kalau memang tidak sanggup tinggal di Aceh Utara, sebaiknya dipindah saja tugasnya. Jangan gunakan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi, sementara rakyat Aceh Utara membutuhkan kehadiran dan perhatian penuh dari seorang penegak hukum," tegas Aris.

Untuk itu, kata Aris, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan teguran secara tegas terhadap Kajari Aceh Utara. “Negara harus bersikap. Jangan hanya karena jabatan, aturan bisa (berpotensi) diabaikan begitu saja. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Utara,” tambah dia.

Aris menyatakan pihaknya memberikan saran konstruktif agar Kejaksaan Agung membuat regulasi teknis tambahan tentang kewajiban menempati rumah dinas bagi pejabat kejaksaan di daerah. “Kalau aturan itu tidak ditegakkan, maka jangan heran kalau ke depan makin banyak pejabat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang amanah pengabdian,” ucapnya.

Aris berharap Kajari Aceh Utara dapat mengambil hikmah dari kritik ini. “Jabatan adalah amanah, saat seseorang diberi jabatan, ia dituntut mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi”.

"Rumah dinas itu bukan hanya fasilitas, tapi bagian dari simbol pengabdian. Tempatilah rumah tersebut, jaga amanah rakyat, dan tunaikan tugas dengan sepenuh hati," ucap Aris Munandar.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Dinas Kajari Aceh Utara di Jalan Tgk. Chik Ditiro Lhoksukon, Dusun Teuku Umar, Gampong Kuta, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tidak ditempati oleh Kajari Teuku Muzafar. Dia saat ini tinggal di Lhokseumawe.

Pantauan portalsatu.com/ bersama tiga jurnalis dari media lainnya, Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Rumah Dinas Kajari Aceh Utara di Lhoksukon itu tampak sepi dan tidak ada petugas jaga. Pintu gerbang rumah tersebut tertutup rapat.

Di teras depan rumah itu berserakan dedaunan yang sudah mengering dan berdebu. Di bagian luar rumah terlihat berumput seperti tidak terurus. Lokasi rumah dinas itu berhadapan dengan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

portalsatu.com/ mengkonfirmasi Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar via Whatsapp, apakah benar Rumah Dinas Kajari di Lhoksukon tidak ditempati, sudah berapa lama tidak ditempati, dan apa alasannya?

“Rumah Dinas Kajari ditempati staf saya, sedangkan saya tinggal di Lhokseumawe karena anak saya sekolah di Lhokseumawe,” kata Muzafar.[]