ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara akan menyerahkan tersangka MA, Keuchik Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, kepada kejaksaan jika berkas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat gampong itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024, mengatakan penyidik sudah melakukan langkah tahap I yakni mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejari, beberapa waktu lalu.

“Tentunya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kita masih menunggu hasil penelitian dari JPU berkenaan berkas yang sudah dikirimkan,” kata Novrizaldi.

Novrizaldi menyebut masa penahanan tersangka MA oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara sampai 8 Agustus 2024. Dia berharap penyidik dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara sebelum tanggal itu.

“Untuk kepastiannya nanti kita koordinasi kembali dengan JPU terkait kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut,” ujar Novrizaldi.

Menurut Novrizaldi, penyidik telah meminta keterangan delapan saksi termasuk perangkat Gampong Paya Meudru.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap Keuchik (Kepala Desa) Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial MA (37), di rumah istrinya, Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin, 10 Juni 2024.

MA diduga telah memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong, termasuk Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) pada dokumen realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

Menurut Novrizaldi, tersangka MA mengakui memalsukan tanda tangan delapan perangkat gampong untuk dapat mencairkan DD. Uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya Rp250 juta.

“Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ungkap Novrizaldi.[]