BANDA ACEH – Tindakan warga di Gampong Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menghukum SF, oknum Kepala Bappeda setempat dengan cara dimandikan air parit, membuat heboh. Video SF dimandikan dengan air comberan lantaran diduga mesum dengan seorang wanita, Sabtu, 28 Juli 2018, beredar luas di media sosial.
Kejadian itu membuat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, angkat bicara. Dia merasa prihatin dan sangat menyayangkan hal itu terjadi. Perlu ditegaskan, kata Tawaddin, jangan sampai masyarakat menegakkan hukum adat dengan cara melanggar hukum. Karena, menurut dia, tidak ada dalam hukum adat Aceh yang sanksinya memandikan orang diduga bersalah dengan air comberan (kotor) seperti itu.
“Saya setuju bahwa tidak boleh ada orang yang melakukan pelanggaran adat dan syariat Islam di gampong. Apabila ada pihak yang melanggar adat maka sudah ada hukum yang mengatur yaitu Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat,” kata Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Minggu, 29 Juli 2018, malam.
Taqwaddin menyebutkan, pelaksanaan qanun itu diperkuat dengan keputusan bersama Gubenur Aceh dengan Kapolda dan Ketua Majelis Adat Aceh Tahun 2012. Selanjutnya diatur pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013.
Menurut Taqwaddin, dalam Qanun Aceh dan Pergub tersebut, tidak dibolehkan memandikan pelaku atau pelanggar adat dengan air comberan. Selain itu, masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum. Artinya, kata dia, tidak dibenarkan melakukan tindakan massal semena-mena yang melanggar hukum.
“Menurut saya, apa yang dilakukan oleh masyarakat di gampong itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, baik secara adat maupun secara hukum. Ada mekanisme dan proses penegakan hukum yang perlu ditempuh untuk memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar adat. Semua itu sudah diatur dalam qanun dan Pergub sebagaimana yang telah disampaikan itu,” ungkap Taqwaddin.
Taqwaddin mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap tindakan tersebut. Karena tindakan itu dinilai perbuatan yang memalukan, baik yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh korban.[]



