BANDA ACEH – Tim Advokasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Mukhlis Mukhtar, S.H., setuju jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melakukan uji publik revisi UUPA. Sebelumnya, DPRA sudah mensosialisasikan draf revisi UUPA melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kabupaten/kota se-Aceh.

“Terlepas dari pro dan kontra, saya sependapat revisi UUPA diuji publik,” kata Mukhlis Mukhtar ditemui portalsatu.com/ di Banda Aceh, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Mukhlis Mukhtar, setiap undang-undang, stakeholdernya adalah rakyat. Maka, rakyat harus dilibatkan karena undang-undang tersebut akan menjadi rujukan ke depan. Dengan demikian, dalam revisi UUPA partisipasi publik menjadi penting.

Malah, kata Mukhlis Mukhtar, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diwajibkan adanya partisipasi publik. Apalagi UUPA, stakeholdernya rakyat Aceh. Namun, tidak mungkin ditanyakan pandangan dan pendapat secara personal (orang perorang), karena persoalan politik sifatnya komunal.

“Mungkin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Daerah-daerah yang diundang komponen rakyat,” ujar Mukhlis Mukhtar.

Mukhlis Mukhtar menyebut selama proses revisi UUPA, pro dan kontra memang selalu terjadi. Namun, terlepas dari polemik, mesti positif thinking dalam menanggapi perkara ini.

“Apalagi ada yang mengatakan UUPA tidak sesuai kehendak Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Revisi inilah yang menjadi momentum untuk memperbaiki itu,” tutur Mukhlis Mukhtar.

Oleh karena itu, kata Mukhlis Mukhtar, suka tidak suka, yang punya wewenang merevisi sebuah undang-undang adalah Presiden dengan DPR. Maka, ketika UUPA direvisi tentunya menjadi momentum bagi orang Aceh. Perkara pro dan kontra itu hanyalah dinamika dalam persoalan politik.

Mukhlis Mukhtar mencontohkan, bagaimana orang-orang yang pro sependapat perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Ada sebagian yang sependapat bagaimana revisi ini harus sesuai dengan butir-butir MoU Helsinki, ada juga yang sependapat revisi UUPA ini untuk memperkuat kewenangan Aceh.

Kemudian, lanjut Mukhlis Mukhtar, ada juga yang berpendapat bagaimana UUPA ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini harapannya orang-orang pusat. Kalau harapan kita di daerah perpanjang Otsus, kewenangan dan sesuai kehendak MoU,” ujarnya.

“Saya rasa, pro dan kontra itu hal biasa. Dan yang kontra pun menurut saya memberikan pandangan yang logis dan masuk akal,” tutur Mukhlis Mukhtar.

Mukhlis Mukhtar juga menilai alasan tokoh-tokoh yang kontra begitu logis. Sebab belum ada jaminan setelah direvisi UUPA akan lebih baik, karena bargaining position Aceh dengan Jakarta hari ini mulai melemah.

Bahkan, kata Mukhlis Mukhtar, di lapangan ada juga sebagian orang yang berpendapat bahwa UUPA ini hanya kepentingan segelintir orang untuk memperkaya diri. “Namun, itu biarkan saja menjadi perkara hukum, itu ranahnya penegak hukum bila memang terjadi penyimpangan”.

Selain itu, kata Mukhlis Mukhtar, ada juga sebagian kelompok kontra yang berpandangan bahwa revisi UUPA ini menjadi tipuan baru untuk Aceh. “Kita akan ditipu lagi”. Kalimat itu menurutnya keluar dari kelompok-kelompok radikal yang berada di luar sistem.

“Saya lihat pro dan kontra ini imbang, alasannya sangat logis dan beragam,” ucap advokat senior itu.

Namun, menurut Mukhlis Mukhtar, persoalan UUPA bukanlah perkara pribadi, ini bersifat komunal. “Ini persoalan orang banyak (rakyat). Saya setuju UUPA diubah, tapi dengan syarat harus memperkuat kewenangan Aceh,” tegasnya.

Di samping itu, Mukhlis Mukhtar menuturkan, hari ini kondisi Aceh serupa seekor ular yang dipegang ekornya. Tak bisa bergerak dan berjalan dengan lengang.

Sebagai salah seorang yang dalam revisi UUPA, Mukhlis Mukhtar menilai alasan DPR Aceh merevisi UUPA karena dalih berbenturan dengan aturan dan kebijakan pusat adalah suatu keniscayaan.

Mukhlis Mukhtar menambahkan menurut sejarahnya sebenarnya UUPA merupakan komitmen damai (MoU Helsinki) yang sesungguhnya adalah pembagian kekuasaan. Kemudian kekuasan yang telah diberikan, dulu didelegasikan untuk Aceh.

“Bila dilihat dengan kacamata hukum Indonesia pasti berbenturan. Karena negara Indonesia negara kesatuan. Sementara semangat pembagian kekuasan adalah semangat federalisme,” ujarnya.

Dalam hal ini, Mukhlis Mukhtar melihat, persoalan Aceh hari ini hanya political will. Di mana “Presiden bersama rezimnya tidak memiliki atau tidak punya political will terhadap Aceh”.

“Saya lihat, kalau Indonesia sedemokrasi SBY saja, tak akan masalah. Ini kan persoalan pemerintah pusat sekarang. Padahal komitmen damai itu dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara. Mestinya harus fair play lah,” tuturnya.

Di awal-awal, kata Mukhlis Mukhtar, dapat dimaklumi bila Aceh menerima UUPA meskipunbtak semuanya sesuai dengan MoU Helsinki. Namun, ada hal yang paling parah, yang sudah disepakati dalam UUPA juga tidak direalisasikan.

“Ini komitmen moral dalam bentuk hukum. Memang penghambat-penghambatnya banyak,” ungkapnya.

Dengan rentetan persoalan, Mukhlis Mukhtar menegaskan, kenapa revisi UUPA ini dikatakan momentum, sebab di awal-awal semua sudah sepakat yang diperbaiki adalah kewenangan Aceh. Bagaimana hubungan Aceh dengan Jakarta.

“Pengalamannya sangat banyak. Misalnya ada kata-kata berbenturan dengan aturan perundang-undangan, berarti berputar lagi ke pemerintah pusat, maka ini harus didiskusikan sehingga aturan-aturan seperti itu jangan ada, karena bertentangan dengan pasal 7,” jelasnya.

Sebab di pasal 7, sebut Mukhlis Mukhtar, jelas menyatakan hanya ada 6 kewenangan pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta sebagian urusan agama), selebihnya kewenangan Aceh.

“Lalu pasal 11 ayat 2 juga jelas menyatakan, penggunaan kewenangan pusat tidak boleh melemahkan kewenangan Aceh. Pasal 261 ayat 1 juga tegas menyatakan bahwa aturan umum berlaku di Aceh sejauh tidak diatur khusus dalam UUPA,” pungkas Mukhlis Mukhtar.[](Adam Zainal)