BANDA ACEH – Kebijakan mutasi yang dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di masa akhir jabatannya berbuntut panjang. Ini disebabkan Zaini merupakan peserta Pilkada yang notabenenya adalah petahana.

Dalam UU tentang Pilkada telah disebutkan, petahana tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum jabatannya berakhir. Namun, Zaini Abdullah beralasan dirinya sudah melakukan hal benar karena merujuk pada UU tentang Pemerintah Aceh terkait Pilkada.

Pro dan kontra terkait mutasi pejabat ini masih terus dibahas hingga sekarang. Pun demikian, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Kurniawan, S. SH, LL.M, memiliki pandangan berbeda. 

Kurniawan menyebutkan, tindakan hukum yang dilakukan pejabat baru di jajaran Pemerintah Aceh wajib dipandang benar. Hal ini dikarenakan mereka diangkat oleh pejabat yang sah, bukan oleh pejabat yang di luar kewenangannya.

“Jadi sepanjang belum dibatalkan, maka keputusan yang diambil oleh pejabat baru, sah secara hukum,” ujar Kurniawan seperti rilis yang diterima portalsatu.com, Selasa, 18 April 2017.

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh ini juga menyikapi permasalahan lelang yang dilakukan pejabat baru. Menurutnya tindakan pejabat yang baru dilantik, secara hukum otomatis wajib dipandang benar  atau absah sebelum dibatalkan. Dia malah menilai, justru lelang sangat berbahaya jika dilakukan oleh pejabat lama. Ini disebabkan keputusan pengangkatan pejabat lama sudah dicabut oleh gubernur selaku pemilik kewenangan.

“Jika lelang dilakukan oleh pejabat baru di mata hukum sah karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, terlepas dari persoalan pro dan kontra, ada tidaknya prosedur yang dilanggar dalam proses mutasi, sebelum adanya pembatalan oleh PTUN atau dibatalkan oleh gubernur selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan (Beschikking) atau penetapan administrative (Besluit),” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, Kurniawan juga menyebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak boleh mengeluarkan sanksi apapun, baik dalam bentuk teguran maupun peringatan sebelum mekanisme ditempuh secara keseluruhan, yaitu sebelum adanya rekomendasi KASN kepada presiden.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsyiah itu, surat pertama dan surat kedua Mendagri kepada Gubernur Aceh, dalam kacamata hukum (UU Nomor 5 Tahun 2014), belum dapat dikatakan sebagai bentuk sanksi baik berupa peringatan maupun teguran dari Mendagri. “Apalagi pencabutan karena belum ada perintah dari presiden untuk menjatuhkan sanksi.”

Dia kemudian merujuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 33  ayat 1 menyatakan bahwa, berdasarkan hasil pengawasan (yang dilakukan KASN berupa rekomendasi yang diberikan kepada gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian) yang tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang melanggar prinsip sitem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis  sanksi yang dapat diberikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 2 dapat berupa, peringatan, teguran, perbaikan atau pencabutan atau pembatalan atau penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukum disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 tersebut adalah presiden dan menteri. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, melakukan pembatalan hanya terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

Sementara menteri, kata dia, menjatuhkan sanksi secara berjenjang. Ini seperti disebutkan dalam Pasal 33 ayat 2, yaitu hanya terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan terhadap pejabat Pembina kepegawaian di tingkat provinsi (gubernur) dan kabupaten/kota (bupati/wali kota).

Kurniawan menyimpulkan ada sebuah kekeliruan dari berbagai pihak terkait dua surat Mendagri kepada Gubernur Aceh yang dinilai sebagai bentuk teguran maupun peringatan. Karena, kata dia, dalam aspek hukum (UU Nomor 5 tahun 2014) tentang ASN Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, sanksi (teguran, peringatan atau pencabutan) hanya dapat dilakukan oleh Presiden maupun kementrian terkait, dalam hal ini Mendagri, dengan terlebih dahulu adanya rekomendasi dari KASN kepada presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 1 dan ayat 3.

Kurniawan menyebutkan, belum ada rekomendasi dari KASN kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi hingga Selasa, 18 April 2017.

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dua surat Mendagri yang sudah dikeluarkan sebelumnya, itu belum memenuhi syarat secara hukum untuk dikatakan sebagai sanksi, teguran atau peringatan sebagaimana diberitakan selama ini, melainkan kedua surat Mendagri tersebut hanya sebagai pendapat kelembagaan Kemendagri sekaligus sebagai komunikasi lintas kelembagaan antara Mendagri dengan Gubernur sebagai pejabat Pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan juga wakil pemerintah di daerah,” katanya.[]