BANDA ACEH – Kebijakan pemberlakuan wajib menyertakan hasil rapid test antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh sejak 3 Mei hingga 17 Mei 2021 sebagaimana diungkapkan Dirlantas Polda Aceh telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ditambah lagi beban biaya yang tidak kecil harus ditanggung oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, mengatakan pemberlakuan wajib rapid antigen tersebut sangat meresahkan, membebani dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, DPRA meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut oleh pihak Polda Aceh.

“Bukannya kita tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, tapi harus dilakukan dengan cara yang lebih tepat dan terukur. Kalau dengan cara-cara kontroversi seperti wajib rapid antigen antarkabupaten/kota, itu hanya akan menimbulkan resistensi dari masyarakat,” kata Falevi Kirani dalam siaran persnya diterima portalsatu.com/, Minggu, 2 Mei 2021, malam.

Menurutnya, jika tanpa dukungan dari masyarakat luas, justru akan menyulitkan upaya penanggulangan Covid-19 di Aceh. Maka Komisi V DPRA mengingatkan agar kebijakan tersebut segera dicabut.

“Kalau tidak dicabut kita khawatirkan akan menimbulkan persoalan serius ke depannya. Apalagi mobilitas masyarakat antarkabupaten/kota di Aceh saat hari-hari biasa saja tergolong tinggi,” tambah dia.

Utamanya di wilayah kabupaten/kota yang bertetangga. Mobilitas masyarakat mayoritas karena faktor profesi seperti pekerja dan pedagang. Apalagi pada saat libur hari raya Idulfitri nanti. Mobilitas masyarakat akan meningkat berkali lipat. Baik masyarakat yang melakukan perjalanan karena mudik maupun masyarakat yang melaksanakan silaturahmi lebaran.

Selain itu, DPRA turut mempertanyakan eksistensi Satgas Covid19 Pemerintah Aceh. Apakah Satgas tugasnya sekadar buat pengumuman jumlah kasus? Kenapa bisa ada kebijakan menyangkut penanggulangan Covid-19 keluar sepihak dari Ditlantas Polda Aceh?

Hal ini, kata Falevi Kirani, menunjukkan Satgas Covid-19 Aceh selama ini tidak pernah berfungsi secara maksimal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan seharusnya berdasarkan hasil kesepakatan kolektif semua stakeholder yang terlibat penanggulangan Covid-19. Oleh karena itu DPRA minta Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja Tim Satgas.

Menyikapi persoalan upaya penanggulangan Covid-19 selama musim libur hari raya, DPRA mendorong Pemerintah Aceh segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat. “Ini penting agar semua kebijakan yang diambil dan disepakati bisa keluar satu pintu,” ungkap Falevi Kirani.

Sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Seperti yang terjadi hari ini terkait kebijakan pemberlakuan wajib tes antigen. Dirlantas Polda mengatakan akan diberlakukan, sementara Kadis Kesehatan Aceh mengatakan tidak mengetahui kebijakan tersebut. “Kebijakan tanpa koordinasi dan kajian seperti ini harus segera diakhiri,” pungkas Ketua Komisi V DPRA itu. [Rilis]