LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon memusnahkan 2,3 kilogram sabu senilai Rp 2 miliar di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu, 23 Maret 2016 siang. Selain itu turut dimusnahkan barang bukti 9 kilogram ganja.

Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH, MH. Turut hadir di lokasi, Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi SH, MH, Sekretaris Dinkes Aceh Utara, Khalmidawati dan unsur Muspika Lhoksukon.

“Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran minyak solar, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini merupakan barang bukti dari 98 perkara mulai Oktober 2014 hingga akhir 2015. Semua perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH, MH, kepada portalsatu.com.

Ia mengatakan salah satu pemilik sabu yang dimusnahkan itu adalah Jamaluddin alias Dek Gam, warga Gampong Drang, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dek Gam divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim dengan tuntutan awal 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Di sini kami meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkoba di Aceh Utara yang dimulai dari lingkungan masing-masing. Jika ada aktivitas atau gelagat penyalahgunaan narkoba, baik itu penjual atau pemakai harap segera laporkan ke pihak berwajib,” katanya.[] (bna)