LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti sabu dan ganja yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan sabu dengan cara diblender, ganja dibakar, dan sejumlah barang bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu, 23 Desember 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., mengatakan barang bukti sabu dan psikotropika yang dimusnahkan itu seberat 1.382,86 gram dari 93 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan barang bukti ganja 4.329,41 gram, termasuk ganja dalam empat karung dan 80 batang pohon ganja dari 19 perkara.
“Kita memusnahkan barang bukti seperti ini setiap triwulan (tiga bulan sekali) dalam satu tahun,” kata Pipuk Firman kepada wartawan.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldo, mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika seperti sabu dan ganja maupun tindak kejahatan lainnya. Artinya, perlu sinergitas untuk mengurangi jumlah kasus narkoba di Aceh Utara.
Acara pemusnahan barang bukti sabu dan ganja itu juga dihadiri Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Fauzi.[]


