LHOKSUKON – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai sumber dana APBN tahun 2012-2017.

Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, usai diperiksa di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa, 1 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., mengatakan lima tersangka tersebut berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016. “FB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022,” kata Arif dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa malam.

Berikutnya, kata Arif, tersangka TM (48) selaku kontraktor pelaksana, RF (57), juga kontraktor pelaksana, P (57), konsultan pengawas, dan N (53), Pejabat Pembuat Komitmen.

Arif menyebut kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu, kepada para wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus itu dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021.

Baca: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Ini Kata Mantan KPA.[]