BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menjalin kerja sama untuk memberikan pendampingan hukum dengan pihak Bandar Udara Pati Ambang yang berada di bawah Bandara Rembele. Pendampingan hukum itu khusus untuk empat kegiatan (proyek) menggunakan APBN Kementerian Perhubungan tahun 2021 dengan total anggaran Rp4 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., didampingi para Kasi dan staf Kejari, Selasa, 14 September 2021, mengatakan penyerahan surat perintah pendampingan hukum kegiatan hari ini merupakan hasil rapat sebelumnya.
Paket kegiatan yang sedang dikerjakan di Bandara Pati Ambang menggunakan APBN adalah pembuatan drainase dan dinding penahan tanah bandara yang dikerjakan CV Mitra Perdana dengan nilai kontrak Rp1 miliar, pembangunan gedung PKP-PK Rp1,1 miliar lebih, pembuatan pagar Bandara Pati Ambang Rp1,7 miliar lebih, dan paket pengawasan pekerjaan pengembangan fasilitas Bandara Pati Ambang Rp123 juta.
“Hari ini kita telah menyerahkan surat perintah pendampingan hukum kepada Bandar Udara Pati Ambang dan Rembele. Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya yang telah memilih kami yaitu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk mendampingi empat kegiatan yang berada di Bandar Udara Pati Ambang,” katanya.
Pihak kejaksaan, kata Ismail Fahmi, siap membantu melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terhadap kegiatan di Bandara Pati Ambang. JPN dalam melakukan pendampingan hukum hanya secara yuridis normatif, tanpa melakukan analisa secara teknis.
“Kami meminta kepada semua pihak agar memberikan informasi kepada kami terkait perkembangan kegiatan tersebut. Dalam surat perintah pendampingan hukum ini merupakan tim JPN yang dibantu oleh beberapa orang staf tata usaha kejaksaan yang siap memberikan masukan dan saran dalam permasalahaan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Kajari berharap kontraktor yang sedang mengerjakan paket pekerjaan selalu berpedomaan kepada Juklak dan Juknis pekerjaan, jika ada hal yang membuat ragu-ragu disarankan berkonsultasi dengan JPN.
Sementara itu Faisal S.T., M.T., Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rembele didampingi pejabat lain dari Bandara Rembele dan kontraktor pelaksana pekerjaan di Bandara Pati Ambang, mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang bersedia memberikan pendampingan hukum.
“Kami meminta tolong kepada pihak kejaksaan agar melihat-lihat juga pekerjaan yang sedang dikerjakan di Bandar Udara Pati Ambang, karena kegiatan ini menggunakan anggaran Negara yang bersumber dari APBN. Dan kepada rekanan, kami meminta agar proses pekerjaan dipercepat dan bekerja sesuai kontrak,” katanya.[]