BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menghentikan kasus penganiyaan melalui Restorative Justice atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), dengan dihentikanya kasus tersebut, Kejari Gayo Lues sudah menghentikan penuntutan lima kasus selama tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Senin, 16 Oktober 2023, mengatakan pelaku penganiayaan berinisial ABD, 40 tahun, warga Kecamatan Blangkejeren pada Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19:00 Wib di Desa Rerebe Dabun Gelang, terhadap korban IBM, 42 tahun, warga Desa Kenyaran, Pantan Cuaca.
“Kejadian berawal pada saat tersangka berinisial ABD dalam perjalanan dari kebun yang berada di desa Rerebe hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak milikya, sesampainya di Jalan Lintas Rerebe – Badak Desa Rerebe Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Tersangka melihat 1 (satu) unit mobil Dump Truck yang terparkir di badan jalan sehingga membuat Tersangka tidak bisa lewat,” kata Kajari.
Tersangka kemudian turun dari becak dan mencari sopir mobil tersebut supaya dipindahkan, karena tidak menemukan sopir mobil tersebut, tersangka yang marah langsung memukul mobil yang terparkir. Kemudian korban IBM mengakui bahwa mobil yang terparkir tersebut adalah miliknya, mendengar hal tersebut tersangka kemudian menampar korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah sebelah kanan korban, lalu tersangka memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut Korban hingga mengeluarkan darah.
“Tersangka kemudian menarik rambut kepala korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang dan tangan kanan tersangka memegang sebilah Parang yang telah tersangka bawa sebelumnya. Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Peg.800/267/PKM/BKJ/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Witono dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian kepala terdapat luka robek, ukuran 0,5 cm x 0,2 cm posisi melintang di bibir mulut atas bagian dalam dan bengkak ukuran diameter 0,2 cm di bibir mulut bawah kiri yang disebabkan oleh benda keras dan tumpul,” katanya atas perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara tersangka dengan korban telah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Gayo Lues sehingga tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
“Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan mempertimbangkan keadaan penghindaran stigma negatif dan pembalasan serta respon positif maupun keharmonisan masyrakat,” ujarnya.[]