BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap pujaan hati (pacar) melalui upaya Restorative Justice (RJ).

Penghentian perkara itu dilakukan pihak Kejari berdasarkan surat ketetapan penghentian perkara nomor: 20/L.,1.26/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, dengan penghentian ini sudah lima perkara yang dihentikan penuntutan oleh Kejari Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., Kamis, 21 Juli 2022, mengatakan tersangka dalam kasus penganiayaan itu adalah HS (19) warga Desa Bacang, Kecamatan Blangkejeren. Sementara korbanya adalah NU (19) yang bekerja di lesehan Mbak Pia Kampung Jawa yang bersetatus sebagai pacar tersangka.

“Penganiayaan itu terjadi pada Jumat 06 Mei 2022 lantaran tersangka merasa bahwa pacarnya NU tidak patuh karena enggan dilarang tidur di tempatnya bekerja setelah pulang bekerja yaitu di lesehan Mbak Pia. Karena hal tersebut, tersangka memukul ke arah mata kiri korban menggunakan tangan kanan yang menggengam batu, sehingga mengakibatkan luka lembam dan memar,” katanya.

Kasus penganiayaan bogem pujaan hati itupun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Dalam perjalanan perkara, antara tersangka dan korban mencapai kesepakatan perdamaian dengan syarat, tanggal 13 Juli 2022 syarat tersebut sudah harus dipenuhi tersangka.

“Oleh karena itu, Yusril Ardi S.H., M.CIO dan Dimas Pratama Siddarta, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selaku fasilitator
mengajukan upaya penyelesaian melalui Restorative Justice dengan beberapa pertimbangan, di antaranya, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana,” katanya.

“Tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumanya di bawah lima tahun, menghindari tindak pembalasan, dan tersangka masih berusia muda, sehingga diharapkan merubah prilakunya di masa yang akan datang, dan antara tersangka dan korban masih berstatus pacar,” kata Ismail Fahmi menambahkan.

Kajari Gayo Lues berharap, tersangka penganiayaan itu menyesali perbuatanya dan tidak menggulanggi lagi perbuatanya di masa depan, atau tidak lagi melakukan tindak pidana. Sedangkan kepada korban yang merupakan pujaan hati tersangka, Kejari Gayo Lues meminta agar ikhlas dan memafkan perbuatan tersangka, serta mendoakan yang terbaik untuk tersangka.[]