BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan penuntutan perkara perkelahian yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Pining. Penghentian perkara melalui restorative justice itu dilakukan Kejari setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr. Fadil Zumhana.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Senin, 30 Januari 2023, mengatakan yang menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan atas perkelahian itu berinisial AS, 20 tahun, perempuan, warga Dusun Blah Imem Kampung Pining, Kecamatan Pining. Sedangkan korban yaitu SM, 18 tahun, perempuan, pelajar, warga Desa Pining.
Kejadian berawal ketika korban SM bersama adiknya KI hendak memeriksa saluran air yang berada di belakang rumah orang tua tersangka AS. Saat itu korban melihat tersangka sedang duduk di teras rumah orang tuanya. Selanjutnya korban yang saat itu membawa gunting langsung pergi ke belakang rumah orang tua tersangka bersama adiknya untuk memperbaiki selang air yang dalam keadaan terlipat. Lalu tersangka menyusul korban dan adiknya.
“Saat itu korban melihat ke belakang untuk memastikan bahwa selang air yang sudah diperbaiki tidak terlipat kembali. Tiba-tiba tersangka mengatakan kepada Korban “kenapa kau lihat-lihat aku?” Korban menjelaskan kepada tersangka bahwa korban tidak melihat tersangka melainkan memastikan selang air agar tidak terlipat kembali,” kata Kajari.
Lalu, tersangka mengatakan lagi, “apa? enggak suka samaku?” Kemudian tersangka menghampiri korban dan berusaha merebut gunting yang dipegang korban. Pada saat berebut gunting tersebut, ibu jari tersangka terjepit di antara pegangan gunting, sehingga korban melepas gunting tersebut dari tangannya.
Setelah gunting dikuasai oleh tersangka, selanjutnya tersangka mengayunkan gunting tersebut ke arah korban dan mengenai leher sebelah kiri korban.
“Lalu tersangka memukul pipi kiri korban, sehingga menyebabkan luka robek di leher sisi kiri, serta memar pada pipi sebelah kiri korban sebagaimana tertuang pada surat Visum Et Repertum Nomor: 445/299/PKM-PN/IX/2022. Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berkaitan dengan penganiayaan,” jelas Kajari.
Dalam perjalanan perkara antara tersangka AS dengan korban SM, telah tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” pada Kamis, 19 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui restorative justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan menghindari tindakan pembalasan. Selain itu tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki anak balita yang masih membutuhkan asupan ASI.[]




