BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menyerahkan surat perintah pendampingan hukum kepada Dinas Pertanian khusus 16 kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 total anggaran Rp9.392.968.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., Kamis, 29 Juli 2021, mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Dinas Pertanian kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gayo Lues untuk mendampingi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun 2021.
“Kami siap membantu memberikan saran dan masukan dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pertanian,” kata Kajari.
Penyerahan surat perintah pendampingan hukum itu dilakukan pada Senin, 26 Juli 2021.
Kajari menjelaskan, pengadaan barang/jasa masih banyak celah terjadinya penyimpangan. Dengan adanya kerja sama tersebut, celah itu bisa diantisipasi sejak dini dengan tetap berpedoman kepada Juklak dan Juknis yang ada.
“Jika ada keragu-raguan dalam kegiatan, Dinas Pertanian kita sarankan menanyakan langsung kepada JPN, sebab pendampingan diperlukan karena kegiatan memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana,” kata Kajari melalui pesan WhatsApp.
Kajari juga menyampaikan bahwa dasar pendampingan hukum itu adalah adanya perjanjian kerja sama (MoU) yang telah dilakukan antara Pemkab Gayo Lues dengan Kejaksaan pada Januari 2021 lalu.
Sehingga Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menunjuk tim JPN untuk dapat memberikan pendampingan hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pertanian yang sumber anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan jumlah 16 kegiatan total anggaran Rp9.392.968.000.
Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues Said Bahtiar, S.PI., mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengevaluasi dan merancang kembali program inovatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Pendampingan hukum terbilang krusial dan fundamental sebelum berlakunya sebuah program. Ini dilakukan untuk menguatkan kegiatan kita nanti di mata hukum, jangan sampai niat baik ini nanti disalahartikan oleh sebagian kelompok. Ini adalah tindakan preventif yang kita upayakan agar program-program kita dapat berjalan sesuai tujuannya,” kata Said Bahtiar.[]





