BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di depan kantor Kejari setempat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intelijen Hamdri, S.H., mengatakan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Gayo Lues, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren terkait sejumlah perkara narkotika, dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I jenis sabu (methampetamina) 18,19 gram, ganja 3.403,183 gram, dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL,” kata Hamdri.
Hamdri menyebut pemusnahan itu dilakukan agar barang bukti yang ada di kantor Kejari tidak menumpuk, dan menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Kegiatan itu dihadiri Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah Gayo Lues, dan undangan lainya.[]



