BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima permohonan pendampingan hukum yang diajukan Dinas Pendidikan untuk kegiatan tahun 2022. Surat perintah pendampingan hukum itu langsung diserahkan Kajari kepada Kadis Pendidikan, Kamis, 15 September 2022.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., mengatakan penyerahan Surat Perintah Pendampingan Hukum kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Anwar, S.Pd., M.Ap, setelah melalui rapat koordinasi pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022, pendampingan hukum ini khusus bidang perdata dan tata usaha.

“Kami menyambut baik atas kepercayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues yang mengajukan permohonan untuk pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2022,”  kata Kajari.

Ismail Fahmi berharap dengan adanya Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Jaksa Pengacara Negara terhadap Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, seluruh kegiatan tepat waktu, anggaran, guna, dan manfaat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu para pihak yang terlibat harus seiring sejalan, saling mengingatkan, saling menjaga jika ada masalah jagan ragu untuk Konsultasi kepada Jaksa

Pengacara Negara agar dicarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, karna kami dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan pelayanan yang terbaik berdasarkan Tupoksi Kejaksaan, semoga pelayanan yang kami berikan bisa membantu,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Anwar, S.Pd., M.Ap juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengadaan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues.

“Sebelumnya telah dilakukan permohonan sekaligus pemaparan terhadap kegiatan yang dilaksanakan pada saat rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu. Kami berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Gayo  Lues, kegiatan yang dilakukan nantinya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.[]