BLANGKEJEREN – Kejaksaan negeri Kabupaten Gayo Lues menyetujui permohonan pendampingan hukum pada empat instansi. Adapun keempat isntansi itu adalah Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Selasa,19 Juli 2022, mengatakan surat perintah pendampingan hukum pada empat instansi Kabupaten Gayo Lues tahun 2022 telah diserahkan.
”Sebelumnya telah kita lakukan rapat koordinasi pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 pada Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gayo Lues tanggal 16 Juni 2022, Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues tanggal 07 Juni 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Juli 2022 dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Juli 2022, dan hari ini baru kita serahkan surat pendampingan hukumnya,” katanya.
Kajari berharap, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Jaksa Pengacara Negara terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa dari empat instansi itu, seluruh kegiatan tepat waktu, anggaran, guna, dan manfaat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu para pihak yang terlibat harus seiring dan sejalan, saling mengingatkan, saling menjaga jika ada masalah jangan ragu untuk konsultasi kepada Jaksa Pengacara Negara agar dicarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, karna kami dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan pelayanan yang terbaik berdasarkan tupoksi Kejaksaan, semoga pelayanan yang kami berikan bisa membantu,” jelasnya.[]



