LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, membenarkan surat keputusan (SK) terkait mutasi para pejabat eselon II yang dilantik pada Jumat, 8 Juli 2022, malam, telah dibatalkan lantaran tidak ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Benar,” kata Imran menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Selasa, 19 Juli 2022, jelang sore. Imran resmi menjadi Pj. Wali Kota Lhokseumawe setelah dilantik oleh Pj. Gubernur Aceh, 14 Juli 2022.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai dengan dibatalkan SK mutasi tersebut maka kuat dugaan telah terjadi maladministrasi terhadap pelantikan para pejabat eselon II Pemko Lhokseumawe pada malam meugang Iduladha, atau beberapa hari menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Suaidi Yahya.
“Dengan dikembalikannya para pejabat itu ke posisi semula oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe saat ini, berarti pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota yang sekarang jabatannya sudah berakhir, berpotensi besar terjadi maladministrasi,” kata Alfian kepada portalsatu.com/ melalui telepon, Selasa sore.
Alfian berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Menurut Alfian, pembatalan SK mutasi itu belum menyelesaikan persoalan yang terjadi. “Artinya, Ombudsman perlu melakukan pendalaman terhadap pelantikan itu, apakah ada potensi tindak pidana korupsi atau tidak. Karena publik menduga proses pelantikan pejabat eselon II tersebut tidak gratis,” ungkapnya.
“Jadi, kebijakan administrasi (membatalkan SK mutasi) yang sudah dilakukan oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe yang baru ini tidak serta-merta selesai. Tapi secara maladministrasi dan kepastian hukum itu perlu memastikan juga, apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Saya pikir ini perlu ditelusuri,” tegas Alfian.
MaTA juga berharap aparat penegak hukum (APH) memanggil para pejabat yang kini dikembalikan posisinya setelah sempat dilantik pada jabatan baru, 8 Juli lalu. “Mereka perlu diperiksa untuk memastikan apakah ada terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Apalagi pelantikan itu dilakukan menjelang berakhir masa jabatan Wali Kota,” ujarnya.
“Dan penting juga Pj. Wali Kota untuk mengecek mutasi sebelumnya, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama orang-orang yang telah diganti,” tambah Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan membatalkan surat keputusan (SK) Wali Kota terkait mutasi 11 pejabat eselon II yang dilantik pada Jumat, 8 Juli 2022, malam meugang hari raya Iduladha. Pasalnya, mutasi/rotasi jabatan tersebut tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Iya, benar, dibatalkan karena tidak ada persetujuan KASN. (Pembatalan SK mutasi itu) Mulai berlaku hari ini. Hari ini akan kita sampaikan kepada 11 pejabat eselon II tersebut,” kata Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon WhatsApp, Selasa, 19 Juli 2022, siang.
Dengan demikian, kata Adnan, 11 pejabat eselon II yang dilantik pada 8 Juli lalu, mulai hari ini kembali ke posisi/jabatan semula.
Menurut Adnan, pembatalan SK mutasi tersebut hanya untuk eselon II. Sedangkan SK mutasi pejabat eselon IIIa dan IIIb tetap berlaku.
Baca: SK Mutasi Pejabat Lhokseumawe Malam Meugang Dibatalkan
[](red)







