LHOKSUKON – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait hukuman terhadap empat mafia 14,4 kilogram sabu yang ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, 14 Februari 2015. Tiga di antaranya dihukum seumur hidup dan satu lainnya dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mereka merupakan ayah dan anak, Ramli, 49 tahun, dan Muzakir, 20 tahun, warga Gampong Calok Geulima, Kecamatan IDI Rayeuk, Aceh Timur. Lalu, Herman, 48 tahun, warga Gampong Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Ketiganya dihukum seumur hidup. Kemudian, Nani Andriani, 39 tahun, warga Kampung Jawa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak membayar denda, harus menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan penjara. Nani berstatus istri Ramli dan ibu tiri dari Muzakir.
“Itu tertuang dalam petikan putusan MA yang kami terima beberapa hari lalu. Sedangkan salinannya belum kami terima semua, mengingat berkas kasus mereka pun terpisah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum Fahmi A. Jalil, S.H., ditemui portalsatu.com, Jumat, 22 Juli 2016.
Fahmi menyebutkan, sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap tiga terpidana laki-laki. Sedangkan terpidana wanita diringankan menjadi 19 tahun dan denda Rp1 miliar dari putusan sebelumnya yang juga seumur hidup. Sementara JPU menuntut keempatnya dengan hukuman mati.
“MA menguatkan putusan PT. Saat ini mereka masih ditahan, jadi kami hanya membawa berita acara eksekusi untuk ditandatangani keempat terpidana. Setelah itu akan dilakukan eksekusi, karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Fahmi.[]


