BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.
Pelimpahan perkara itu dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muchammad Arifin, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 3 Mei 2023, mengatakan tim JPU juga memindahkan lima terdakwa perkara tersebut berinisial FB, N, P, M, dan RF dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar.
“Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa perkara ini akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023,” ujar Arif Kadarman.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, kepada para wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka kasus tersebut pada awal Agustus 2021.
Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.
“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya
tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ujar Diah Ayu.[]




